Pemprov Sumsel Kejar 100 Persen Aset Tanah Daerah Tersertifikat Pada Tahun 2023

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dari data Badan Pertanahan Anasuonal (BPN) Sumatra Selatan (Sumsel) saat ini aset tanah Pemda yang tersertifikasi 40 persen dan 60 persen aset tanah Pemprov Sumsel yang masih belum memiliki sertifikat.

Sekretaris Daerah, SA Supriono mengatakan Pemerintah Daerah akan dalam dua tahun ini, akan mengejar sisa 60 persen itu.

“Kita ingin ikuti sesuai amanat UU, apakah terkejar atau tidak 100 persen disertifikasi aset tanah Pemprov sumsel Wallahualam,” ujar Sekretaris Daerah, SA Supriono saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, Kamis (14/7/2022).

Lanjutnya, tanah aset itu terdiri dari aset milik pemerintah asli, pelimpahan, hasil pembeliam dan hibah.

“Memang agak sulit karena dengan nomenklatur yang berubah-ubah, banyak dokumen yang dipindahkan. Maka, kami akan minta pada Kanwil (ATR/BPN) untuk pendataan ini diberikan kemudahan dan efisiensi untuk diserttifikasi,” jelasnya.

Ia menyebut, semua lahan milik Pemprov sudah diidentifikasi dan secara bertahap telah di sertifikasi.

“Masih banyak, 60 persen lagi yang belum tersertifikasi,” katanya.

Meski belum disertifikatkan, ia menyebut, aset tanah itu tidak akan hilang karena lahan persilnya masih dikuasai.

“Tidak akan hilang atau diambil orangĀ  katena semuanya termanfaatkan, ditunggu dan dikuasai,” tegasnya.

Ia meminta krpada ATR/BPN untuk juga bisa memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikat ini, termasuk milik Pemkab/Pemkot di Sumsel.

Dirinyaa menambahkan, selain tanah aset milik pemerintah, juga masih banyak PR paska otonomi daerah dijalankan secara penuh. Terutama tanah eks proyek transmigrasi.

“Kita belum tahu, belum ada pendataan berapa ribu eks transmigrasi yang masih belum tersertifikasi hingga saat ini. PR kita cukup banyak, karena letaknya yang sporadis,” pungkasnya.

Baca Juga :   Sekda Ratu Dewa: Sekanak Lambidaro akan Sajikan Destinasi Wisata Kuliner dan Budaya kepada Pengunjung
  • Bagikan