Pembayaran 59 Bidang Tanah Tol Binjai-Langsa Segmen II Aceh Tamiang Terkendala

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, ACEH TAMIANG- Proses pembayaran ganti rugi tanah milik masyarakat di Kecamatan Sekerak untuk pembangunan tol Binjai-Langsa Segmen II Aceh Tamiang dikabarkan belum tuntas dilaksanakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mattanews.co, menyebutkan Proyek Startegis Nasional ini sedikitnya ada 59 bidang tanah yang masih dalam proses penyelesaian. 59 bidang tanah tersebut diantaranya 18 bidang tanah fasilitas umum, 29 bidang tanah belum lengkap berkas dan meninggal hingga 12 bidang tanah masyarakat yang belum sepakat untuk dilakukan ganti rugi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli ketika dikonfirmasi membenarkan masih adanya bidang tanah masyarakat yang belum dilakukan proses ganti rugi.

” Iya benar masih ada kendala dalam prosesnya pembayarannya,” sebut Ramli diruang kerjanya, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti berkas yang belum lengkap, kemudian ada pemilik tanah yang meninggal hingga tidak adanya kesepakatan terkait harga ganti rugi yang telah dimusyawarahkan beberapa waktu lalu.

“Untuk 12 bidang tanah milik masyarakat yang belum ada kesepakatan. Nantinya akan dilakukan musyawarah kembali,” sebut Kepala BPN Aceh Tamiang.

Masih kata Ramli, jika nantinya juga tidak ada titik temu maka uang ganti rugi untuk 12 bidang tanah ini akan dititipkan dipengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita menghimbau agar masyarakat di Kecamatan Sekerak yang belum terealisasi untuk pembayaran ganti rugi tol diharapkan bersabar sebab semua proses sedang berjalan dan saat ini sudah ada dilakukan pembayaran dan ada bidang yang belum ada kesepakatan pemiliknya sudah dilakukan penitipan di pengadilan,”paparnya.

Baca Juga :   Kabid SMA Sumsel Ditetapkan Tersangka Korupsi USB oleh Kejari OKU Selatan
  • Bagikan