SUMSELDAILY.CO.ID, Palembang, Muba – Pemkab Musi Banyuasin mulai menerapkan kebijakan “Jum’at Full Work From Home (WFH)” bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi sekaligus transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, layanan publik tetap berjalan melalui sistem piket agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab Muba yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, Jumat (29/05/2026) di Kantor Perwakilan Muba, Palembang.
“Setiap hari Jum’at seluruh OPD menerapkan Full WFH. Namun khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib menerapkan sistem piket,” tegas Syafaruddin.
Adapun OPD yang tetap membuka layanan secara terbatas melalui sistem piket antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan BPBD,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan produktivitas ASN.
Menurutnya, evaluasi penerapan WFH kini tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik pegawai, melainkan pada capaian kerja dan kualitas output yang dihasilkan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Muba agar lebih adaptif, efektif, dan produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan WFH 100 persen dilakukan di seluruh OPD, kecuali unit pelayanan publik tertentu yang tetap wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Dalam pelaksanaannya, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah. Kepala OPD juga diminta memastikan penggunaan sumber daya kantor seperti listrik, air, telepon, hingga internet tetap terkendali selama kebijakan berlangsung.
“Selain menciptakan fleksibilitas kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tandas Pathi Riduan.














