Masih Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, Baznas Purwakarta Curhat ke Anggota DPRD

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Salah satu Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Said Ali Azmi sempat datangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purwakarta.

Dirinya mengatakan penyebab pihak Baznas Purwakarta menunggak pembayaran premi BPJAMSOSTEK karena adanya keterbatasan anggaran.

Hal itu dikatakan Said Ali Azmi yang akrab disapa Zimi itu usai dirinya bertemu langsung dengan pihak Baznas Purwakarta beberapa waktu lalu di kantor Baznas Purwakarta.

“Pihak Baznas Purwakarta sudah menyampaikan penyebab nunggaknya premi BPJAMSOSTEK itu karena adanya keterbatasan anggaran,” kata Zimi saat diwawancarai di ruangan Komisi IV DPRD Purwakarta, belum lama ini tepatnya pada Selasa (21/06/2022).

Zimi mengungkapkan, salah satu penyebab terjadinya keterbatasan anggaran karena saat ini dana umat yang terkumpul tidak 100 persen dikelola Baznas Purwakarta, melainkan hanya 40 persen saja.

Sedangkan 60 persennya, ujar Zimi, dikelola langsung oleh UPZ dinas/instansi.

“Kalau keterangan dari pihak Baznas Purwakarta, saat ini setiap bulan mereka hanya mengelola anggaran sekitar Rp140 jutaan,” ujarnya.

Dengan adanya keterbatasan anggaran, pihak Baznas Purwakarta berharap pembayaran tunggakan premi BPJAMSSTEK bisa dibayarkan menggunakan dana CSR yang saat ini dikumpulkan oleh Forum CSR.

Kemudian, Baznas Purwakarta ingin gaji para PNS di Purwakarta bisa dipotong langsung untuk pembayaran zakat setiap bulannya.

Selain itu, Baznas Purwakarta juga berharap dana umat yang dikumpulkan dari para UPZ bisa kembali mereka kelola secara penuh.

“Semua harapan Baznas Purwakarta itu akan saya sampaikan kepada pimpinan Komisi IV agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang terjadi,” ucap Zimi.

Diberitakan sebelumnya, hampir enam bulan Baznas Kabupaten Purwakarta, kewalahan tidak bisa membayar 5.000 premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot senilai Rp300 juta.

Musababnya, anggaran yang biasa digunakan Baznas untuk membayar premi asuransi tersebut dialihkan untuk kebutuhan program lain.

Baca Juga :   Wujud Empati, Polsek Sipirok Salurkan Bantuan Bedah Rumah ke Masyarakat

Akibatnya, para ustad kampung tersebut terancam tidak tercover asuransi saat mereka mengalami musibah kecelakaan hingga kematian.

Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Administrasi Umum Baznas Purwakarta, Yudi Sirojuddin membenarkan pihaknya memiliki tunggakan pembayaran premi asuransi tersebut.

Penyebabnya Baznas tidak lagi mengelola dana yang masuk 100 persen, melainkan hanya 40 persennya saja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi saat ini dana yang kami kelola hanya 40 persen dari total pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, 60 persennya dikelola langsung oleh UPZ dinas/instansi,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 30 Mei 2022 lalu.

Yudi mengungkapkan, setiap bulannya Baznas Purwakarta memperoleh amanat mengelola dana umat sekitar Rp400 juta.

Dana tersebut oleh Baznas digunakan untuk membayar program premi asuransi guru ngaji, beasiswa santri, bantuan sembako jompo dan dhuafa serta bantuan lain untuk berbagai mustahiq zakat.

Namun, sejak awal 2022 ada kebijakan berbeda pasca peralihan kepengurusan Baznas Purwakarta periode 2022-2027.

Dimana, Baznas merujuk Peraturan Bupati Purwakarta No 155 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Purwakarta. Pasal 7 ayat 9 menyebut 60 persen dana yang terkumpul dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam hal ini dinas/instansi terkait.

Alhasil dari Rp400 juta dana yang masuk setiap bulan ke Baznas atau Rp 4,8 milyar dalam setahun, 60 persennya dikembalikan lagi ke UPZ untuk dikelola mandiri.

“Untuk apa dan kepada siapa saja dana tersebut diberikan sepenuhnya ditentukan UPZ/instansi terkait,” jelasnya.

  • Bagikan