Mantan Sekwan Layangkan Laporan Tertulis Ke Polda Sumsel

  • Bagikan

* Terkait Penyalahgunaan Wewenang Saat Jabat PLT Bupati Muba

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Drs M Thabrani Riski, Eks Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui kuasa hukumnya, H M Wisnu Oemar SH MH MBA melayangkan laporan tertulis untuk Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Selasa (14/6/2022).

Dalam laporannya, mantan Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, dimana saat itu masih menjabat Plt Bupati Musi Banyuasin dengan memindahkan Thabrani dari jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Muba menjadi staf ahli bupati Bidang Pembangunan tanpa dasar hukum.

Penasehat Hukum Drs M Thabrani Riski, H M Wisnu Oemar SH MH MBA mengatakan dirinya mendampingi kliennya untuk membuat laporan secara tertulis tentang dugaan tindak pidana pasal 421 KUHP menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Beni Hernedi saat masih menjabat Plt Bupati Musi Banyuasin.

“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi tanpa melalui prosedur yang sah ataupun aturan maupun dasar hukum memindah tugaskan klien kami menjadi staf ahli bupati bidang pembangunan. Seharusnya pemindahan ini harus berdasarkan persetujuan dari pimpinan DPRD Muba. Ini diduga tidak ada persetujuan sama sekali dari pimpinan DPRD,” jelasnya.

Dikatakan H M Wisnu Oemar SH MH MBA, dengan laporan secara tertulis yang dilayangkan, diharapkan dapat ditindak lanjuti.

“Harapan kami, agar Kapolda dan Ditreskrimum Polda Sumsel agar menindak lanjuti laporan kami sebagaimana mestinya. Dari itu, kami ajukan dengan tetap menghargai Azas Praduga tak bersalah, akan tetapi mohon Kapolda Sumsel menindak lanjuti secara tuntas untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version