SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kasus alat kelamin yang terpotong dari bocah berinisial AFK (08) yang jadi korban dugaan malpraktik di sunatan massal berlokasi di Desa Masam Bulau, Tanjung Sakti Lahat ini bersama kuasa hukumnya meminta kelanjutan tanggung jawab atas kasus tersebut, Rabu (26/06/2024).
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 diacara sunat massal yang dilakukan di Desa Masam Pulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumsel. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat.
Kuasa Hukum korban, Fitriadi saat dijumpai oleh awak media ini mengatakan bahwa perkembangan kasusnya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lahat.
“Jadi kita sudah menerima SP2HP yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Polres Lahat pada tanggal 07 Mei 2024 kemarin, sudah ada penetapan tersangka pada terlapor berinisial Y, namun sebelumnya kita sudah membuat LP pada tanggal 8 Maret 2024 dengan terlapor adalah Y dan H, malah cuma Y yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Adapun juga, Fitriadi juga menyebutkan langkah-langkah lanjutan yang ia lakukan sebagai Kuasa Hukum dari korban dugaan malpraktik ini bahwa telah menyurati Kejaksaan Tinggi.
“Langkah lanjutan kita yaitu menyurati Kejaksaan Tinggi Sumsel pada tanggal 09 Mei 2024 kemarin, kita sampaikan semua dalam surat itu agar terang-benderang, juga kita tembuskan ke Kejaksaan Tinggi kota Lahat agar berikan kepastian hukum dan keadilan pada korban,” paparnya.
Fitriadi mengatakan, sejauh ini tanggapan dari instansi yang terkait dalam perkara ini belum ada komunikasi lebih mendalam.
“Sejauh ini hingga sampai detik ini belum ada komunikasi ke saya sebagai kuasa hukumnya terkait masalah penyelesaian ataupun tanggungjawab dalam perkara ini, ya kami anggap perkara ini harus kita buka terang-benderang, siapa aktornya, siapa diduganya, siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini harus kita libatkan semuanya, jangan seperti di SP2HP ini hanya satu yang ditetapkan,” paparnya.
Ia juga menyayangkan minimnya informasi dari pihak Polres Lahat terkait perkara ini.
“Setelah terbitnya SP2HP atas penetapan tersangka ini kami belum memastikan tersangka ini sudah ditahan atau tidak, sejauh ini juga kami tidak dapat informasi dari pihak Polres Lahat, agak minim informasi pada kita, hanya sedikit info via Whatsapp kepada klien kita , saya sendiri selaku kuasa hukum dari korban jarang sekali mendapat konfirmasi, padahal mereka tahu bahwa klien kami ini sudah berkuasa pada kantor hukum kita,” ujarnya.
Untuk kondisi korban sendiri saat ini, Korban masih melakukan aktifitas seperti biasa.
“Korban masih bersekolah seperti biasa, korban sempat jalani operasi alat kelamin untuk yang pertama kali di Rumah Sakit di Palembang, alat kelamin korban dipasangi selang untuk aliran kemihnya karena sudah tidak bisa kembali normal lagi, setelah konsultasi ke dokter, operasi ini akan dilakukan beberapa kali lagi dan bukan satu kali saja,” tandasnya.