Kuasa Hukum Iwan Tuaji Uji Keabsahan OTT hingga Prosedur Penangkapan dalam Sidang Praperadilan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/8/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak termohon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Iwan Tuaji memanfaatkan keterangan saksi untuk menguji keabsahan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT), penangkapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel.

Kuasa hukum pemohon, Tabrani SH dari Kantor Hukum Nusantara, mengatakan saksi yang dihadirkan bukan merupakan saksi ahli, melainkan saksi fakta yang mengetahui proses pengamanan terhadap kliennya.

Menurut Tabrani, dari keterangan saksi diketahui bahwa tindakan pengamanan dilakukan atas perintah pimpinan dan didasarkan pada surat perintah penyidikan beserta administrasi penyidikan lainnya. Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum dan kewenangan tindakan tersebut, saksi menyatakan hal itu merupakan kewenangan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik).

“Dari keterangan saksi tadi dijelaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan atas perintah pimpinan. Tetapi ketika kami mempertanyakan lebih lanjut mengenai dasar hukumnya, saksi menyampaikan agar langsung menanyakan kepada Kasidik,” ujar Tabrani usai persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga mempertanyakan klaim Kejati Sumsel yang sebelumnya menyebut penangkapan terhadap Iwan Tuaji dilakukan melalui mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut Tabrani, pihaknya ingin memastikan apakah seluruh unsur OTT benar-benar terpenuhi, termasuk adanya transaksi dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

“Kalau memang ini OTT, kami mempertanyakan apakah benar terjadi transaksi saat penangkapan. Kemudian apakah ditemukan barang bukti berupa uang. Faktanya, saksi tadi menyebutkan tidak ada uang yang disita, hanya sebuah telepon genggam,” katanya.

Baca Juga :   Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada kliennya. Mereka menilai penyidik perlu menjelaskan secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau memang gratifikasi, di mana pihak pemberi atau penyuapnya? Mengapa yang ditangkap hanya penerima? Itu yang sedang kami uji dalam praperadilan ini agar penerapan pasal oleh penyidik benar-benar sesuai hukum,” tegasnya.

Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum turut menyoroti prosedur penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang kepala daerah yang masih aktif menjabat.

Menurut mereka, tindakan terhadap Wakil Bupati aktif semestinya didahului izin dari Menteri Dalam Negeri. Hingga saat ini, kata Tabrani, baik kliennya maupun tim kuasa hukum belum pernah menerima ataupun diperlihatkan dokumen tersebut.

“Sampai hari ini baik klien kami maupun tim kuasa hukum tidak pernah menerima atau diperlihatkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Persoalan lain yang diperdebatkan dalam persidangan menyangkut izin penggeledahan. Tim kuasa hukum menilai penggeledahan di wilayah Kabupaten PALI seharusnya memperoleh izin dari pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut.

“Wilayah PALI masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Muara Enim. Namun saat penggeledahan justru ditunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA. Menurut kami ini perlu diuji karena menyangkut ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Menurut Tabrani, saksi yang dihadirkan Kejati Sumsel juga tidak dapat menunjukkan dokumen izin penggeledahan dari pengadilan yang dinilai berwenang maupun surat izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Jawaban saksi hanya menyampaikan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kasidik,” katanya.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum lainnya turut mempertanyakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurutnya, sesuai ketentuan KUHAP, SPDP wajib disampaikan kepada tersangka, keluarga, maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga :   Rapat Paripurna Istimewa DPRD Peringati HUT Kota Pagar Alam, “Gotong Royong Menuju Kota Pagar Alam Maju”

“Kami ingin memastikan keabsahan penyidikan, termasuk apakah SPDP telah disampaikan kepada tersangka atau keluarganya sebagaimana diatur dalam KUHAP. Yang kami ketahui justru SPDP disampaikan kepada KPK sebagai bentuk koordinasi, padahal kewajiban menurut KUHAP adalah kepada tersangka atau keluarganya,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Jumat (7/8/2026) dengan agenda menghadirkan ahli pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan serta penyampaian alat bukti tambahan dari pihak pemohon.

“Kami juga akan menghadirkan satu dokumen yang akan digunakan untuk membantah alat bukti dari pihak termohon, namun belum dapat kami sampaikan sekarang,” kata Tabrani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan terhadap berbagai dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Iwan Tuaji dalam persidangan praperadilan tersebut.

  • Bagikan