SUMSELDAILY.CO.ID, OKI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menilai pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPP) tidak tegas dalam menentukan sikap terkait 48 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang merangkap jabatan menjadi anggota PPK dan PPS di KPU OKI.
“Harusnya mereka yang memecat kalau mereka tegas, kan yang punya aturan mereka pihak BKPP. Kalau kami tidak ada aturan yang melarang pegawai menjadi penyelenggara Pemilu. Nah mereka kan ada aturannya. Kalau tegas persoalan ini sudah lama selesai,” kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswandi melalui Muhammad Aknan, M.Pd I, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat, Senin (8/5/2023) lalu.
Menurut Aknan, pihaknya bahkan sudah lama menyerahkan daftar nama-nama P3K ke BKPP. Tidak hanya itu KPU telah memfasilitasi pertemuan antara P3K dengan BKPP.
“Namun mereka tidak datang hanya mengirimkan surat saja,” jelas Aknan.
Jadi lanjut Aknan eksekusi ketegasan agar persoalan ini jangan berlarut-larut sepenuhnya ada di BKPP. “Karena perjanjian kerja mereka dengan BKPP. Dimana salah satu pointnya tidak boleh bekerja di tempat lain. Nah gampang tinggal panggil saja pegawai P3K suruh pilih mana. Kalau masih tetap mau jadi PPK atau PPS pihak BKPP harusnya berani mengambil tindakan, bukannya kami,” tegas Aknan.
Aknan yakin seratus persen, kalau dari pihak BKPP melakukan hal tersebut, pastilah mereka memilih jadi P3K. “Tapi inikan tidak dilakukan oleh BKPP. Jadi tolong kejar ke BKPP persoalan ini,” kata Aknan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulid ini, SKM sebelumnya pernah menegaskan jika P3K tetap mau rangkap jabatan, maka pihaknya agar P3K memilih salah satu. “Pilih salah satu mau jadi P3K atau PPS dan PPK,” kata Deni beberapa waktu lalu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Fredi, justru menilai pihak KPU tidak punya tata krama.
“Harusnya mereka yang suwon dengan kami. Mareka itu kan pinjam pegawai kami untuk menjadi penyelenggara dalam pemilihan umum. Ini jelas tidak punya tata krama,” tegas Fredi.
Dikatakan Fredi, pihaknya sejak awal sudah mengirim surat edaran jika P3K tidak boleh mendaftar jadi PPK dan PPK. Harusnya waktu perekrutan KPU bisa memverifikasi.
“Ini kan memang sengaja membuat kegaduhan. Apalagi kata dia, ada lagi P3K yang lulus untuk pelantikan Juni ini,” ujarnya.
Mengenai kekisruhan ini sendiri Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Partai Ummat Trisno Okosinator mengutarakan salah satu contoh Ketua PPPK merangkap jabatan sebagai Ketua PPK Jejawi LH dimana menurut Trisno harus dipecat. Situasi dilematis ini sendiri dikatakan dia harus diberikan tindakan tegas.
“Bagaimana Pemilu mau Jurdil, kalau penyelenggara Pemilu itu sendiri ada cacatnya,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Diteruskan dia, oknum LH sendiri merupakan guru di salah satu sekolah di Jejawi memang diupayakan bertahan pada waktu tertentu. Ia bahkan menduga modus politik ulur waktu ini guna mengembalikan uang yang terlanjur disetor sewaktu ia mencalonkan diri ke PPK.
“Setelah waktunya selesai, tentu pilihannya ke PPPK. Ini mesti kita cermati. Dan kembali, KPU harus tegas mengenai ini. Bukan malah saling menyalahkan,” tandasnya.