SUMSELDAILY.CO.ID, PONTIANAK – Dalam rangka peningkatan pelayanan berbasis HAM yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, M Ali Hanafi mengikuti Kegiatan Diseminasi Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 di Hotel Mercure Pontianak.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Putussibau M Ali Hanafi mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar ini dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi dan sekaligus memberikan diseminasi kepada seluruh Pimpinan Tinggi dan Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Kalbar serta Tamu Undangan lainnya.
“Pencanangan diawali dengan pembacaan Janji yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja baik UPT Keimigrasian maupun Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Pria Wibawa,” terangnya
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Direktur Jenderal HAM, Pimti Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Biro HAM Kalbar dan Ombudsman Kalbar yang kemudian akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan Fredrich Naumann Foundation For Freedom (FNF).
Harapan dengan terselenggaranya kegiatan ini, seluruh UPT di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dapat meningkatkan kualitas dan mengedepankan pelayanan publik berbasis HAM demi terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat.