Kejari OKI Periksa Tiga Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dispora

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022. Setelah mengumumkan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, Kejari OKI memanggil dan memeriksa tiga saksi baru pada Selasa (30/7/2024).

“Benar, hari ini kami memeriksa tiga orang,” kata Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurlianto, SH MH, saat dikonfirmasi Tempo. Namun, Eko enggan membeberkan identitas para saksi tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

“Untuk nama-nama yang diperiksa saat ini belum bisa kami informasikan ke publik karena masih ranah penyidikan,” ujarnya.

Eko berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat jika ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.

Temuan BPK Jadi Titik Awal

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKI tahun 2022. BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan di Dispora OKI, salah satunya adalah kelebihan bayar yang harus dikembalikan.

Namun, Dispora OKI tidak menindaklanjuti temuan tersebut, sehingga Kejari OKI meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Kejari OKI telah memeriksa 38 orang sebagai saksi, termasuk sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dispora OKI, seperti Ir, Ha, Ap, Mu, dan Im.

Kejari OKI Optimistis Ungkap Kasus

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH MH, menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. “Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Pihak Kejari OKI juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” pungkas Eko.

  • Bagikan
Exit mobile version