Kejari dan Lima OPD Pemda Purwakarta Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta hari ini lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta bertempat di Aula Kantor Kejari Purwakarta. Selasa (5/07/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria, menegaskan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan adalah pengacara negara bukan pengacara personal atau pribadi.

Selain itu, tambah Kajari, Datun pengacaranya di bidang perdata bukan pidana. Hal tersebut dikatakan Kajari Purwakarta, Yulitaria kepada wartawan usai kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

“Bidang Datun memiliki tiga tugas, yakni bantuan hukum, pelayanan hukum, dan penerangan hukum,” kata Kajari Purwakarta, Yulitaria. Selasa (05/07/2022).

Yulitaria juga mengapresiasi Pemkab Purwakarta yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya dan hal itu merupakan suatu penghargaan tinggi bagi Kejari Purwakarta.

“Kami ini adalah pengacara negara yang pada dasarnya membela bapak-bapak (para Kepala OPD) sekalian. Asalkan kami diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK), maka kami siap membela. Sehingga, dapat memberikan ketenangan kepada bapak-bapak dalam bekerja,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kejari tak hanya membantu pada saat para kepala OPD ini membutuhkan bantuan hukum, tapi juga siap memberikan pelayanan hukum.

“Pengacara negara harus dapat memberikan pelayanan hukum untuk memberikan rasa nyaman kepada bupati beserta jajarannya. Ingat, bupatinya, bukan personalnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Yulitaria pun meminta kepada para pejabat untuk tidak takut datang ke Siliwangi (nama jalan di mana Kejari berada).

“Di bawah kepemimpinan Pak Burhanuddin (Jaksa Agung RI, red) Kejaksaan telah banyak berubah. Lebih mengutamakan hati nurani. Bahkan, dalam penyelesaian suatu kasus pun kami lebih mengutamakan RJ (Restoratif Justice, red),” katanya.

Baca Juga :   Tambah Luas Tanam Sawah, Mentan Pastikan Sumsel Sebagai Lumbung Pangan Negara

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan Pemkab Purwakarta dapat terselesaikan dengan baik sehingga tidak menghambat pembangunan.

“Kesamaan pandangan dan langkah-langkah tepat dibutuhkan dalam penyelesaian perdata. OPD selaku perangkat teknis Pemda pun bisa mendapatkan pendampingan hukum. Sehingga langkahnya sesuai dengan perundang-undangan dan mengantisipasi permasalahan hukum yang bisa berdampak di kemudian hari,” katanya.

Bupati yang akrab disapa Ambu Anne ini pun mengapresiasi kinerja Kejari Purwakarta, khususnya di bidang Datun.

“Yakni dapat mengamankan aset daerah, menagih piutang daerah dan kerja sama lainnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejari Purwakarta dengan lima OPD.

Kelimanya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

  • Bagikan