Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Ribuan Butir BB Obat Terlarang

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), hari ini laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari 86 perkara berbagai tindak pidana.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/06/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Miftah Winata, SH.MH. mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan hakim pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode September sampai dengan Desember 2021,” ujarnya.

Kata Miftah dari 86 perkara, ada sebanyak 58 perkara tindak pidana narkotika, 17 Tindak Pidana Oharda dan 11 perkara tindak pidana umum lainnya.

Untuk perkara narkotika yang dimusnahkan dengan jumlah barang bukti ganja seberat 130,9663 gram, untuk narkotika jenis sabu seberat 248,7036 gram dan barang bukti jenis tembakau sintetis seberat 67,1054 gram.

“Adapun obat-obatan terlarang sebanyak 8.631 butir dan 2 bial obat actemra, bersama narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air,” ungkapnya, Rabu (15/06/2022).

Kemudian, untuk narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu ada beberapa senjata tajam yang kita musnahkan dengan cara di gerindra.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Purwakarta,” ucap Miftah.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejari Purwakarta dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Purwakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Dalam Waktu Dekat, Pemkab Purwakarta Bakal Digugat Kuasa Hukum Warga Perum Villa Grand Cikao

Turut hadir dalam kegiatan perwakilan dari Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, Polres Purwakarta, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran.

  • Bagikan