Kedepankan Restorative Justice, Kejari Padangsidimpuan Hentikan Tuntutan Kasus Laka Lantas

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Berkat mengedepankan upaya Restorative Justice (RJ), Kejari Padangsidimpuan telah menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana atau kasus kecelakaan lalulintas dengan tersangka Parsaulian Harahap. Parsaulian, dipersangkakan dengan Pasal 310 (2) UU RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, proses penghentian tuntutan itu, telah melewati serangkaian ekspos (gelar perkara) tindak pidana umum secara online yang dilakukan oleh Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvino Rangkuti, SH, MH, dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH, kepada JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, Kamis (30/6/2022) lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara (Sumut), Yos A Tarigan, SH, MH, pada Senin (4/7/2022), membenarkan bahwa ekspose tindak pidana tersebut berkaitan dengan kasus Laka Lantas dengan tersangka Parsaulian Harahap.

“Jampium Dr. Fadil Zumhana, SH, MH menyetujui tindak pidana tersebut untuk dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice,” papar Yos.

Ekspose perkara yang digelar secara online itu, kata dia, juga diikuti Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan W Murdiyanto, SH, MH, serta Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf, SH, MH.

Lebih lanjut, Yos menerangkan bahwa, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap Parsaulian Harahap, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai atau saling memaafkan. Korban juga telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat yang disaksikan penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan Restorative Justice ini, kata Yos, bisa dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga. Hal itu berkesesuaian dengan Peraturan Jaksa Agung No.15/2020.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk  mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandas Kasi Penkum menutup.

  • Bagikan
Exit mobile version