SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Dengan mengedepankan konsep kinerja yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi), personel Piket Fungsi Sat Reskrim Unit IV Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses damaikan dugaan kasus pencurian, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Kantor Desa Salambue, Padangsidimpuan Tenggara.
“Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kasus pencurian, personel langsung terjun ke Kantor Desa Salambue malam itu juga,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada wartawan melalui WhatsApp.
Selain melakukan pengecekan, sambung Kasat, personel Sat Reskrim juga lakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak, baik yang diduga pelaku pencurian maupun yang mengaku sebagai korban. Di hadapan petugas dan perangkat desa, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Sebagai informasi, malam itu, seorang pria berinisial, SH (30), warga Kelurahan Rambin, Padangsidimpuan Utara, diduga hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah milik Horas Sembiring (30), di Desa Salambue. SH diketahui masuk ke wilayah Desa Salambue tanpa ada laporan ke kepala lingkungan atau kepala dusun setempat.
Setelah sepakat untuk berdamai, baik SH maupun Horas Sembiring, berjanji untuk tidak akan menuntut atas segala kejadian yang terjadi terhadapnya di kemudian hari. Dan, apabila SH mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka SH bersedia dituntut sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonsia.
“Kesepakatan damai tersebut, juga dituangkan dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak disaksikan perangkat desa maupun warga setempat. Saat ini, situasi Kamtibmas di Desa Salambue, aman dan kondusif,” jelas Kasat menutup.