SUMSELDAILY.CO, PALEMBANG – Sulaiman (54) resmi melaporkan salah satu oknum Kades di Kabupaten OI dalam perkara dugaan penyerobotan lahan dengan luas 1 Hektare lebih yang berada di jalan Cinta Manis Kecamatan Tanjung Raja Kebupaten Ogan Ilir (OI) ke Polda Sumsel, Rabu (6/3/2024).
Sulaiman resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polda Sumsel, berdasarkan Surat Laporan Polisi dengan Nomor:LP/B/237/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut Sulaiman selaku pelapor menjelaskan kronologi kejadian menurutnya, pada tahun 2022 dirinya hendak melihat tanahnya yang berada berada di wilayah Cinta Manis, namun saat itu pelapor kaget melihat tanahnya dipagar menggunakan beton oleh terlapor yaitu oknum Kepala Desa (Kades) Desa Sri Dalam Kecamatan Tanjung Raja OI bernama Sari Puspita dan terlapor Arwin.
“Luas lahan yang saya miliki lebih kurang seluas 1 hektare yang berada di jalan Cinta Manis Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI, tanah tersebut awalnya saya beli dari Bahri pada tahun 2008 dan surat tersebut sudah saya naikan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:00208 berdasarkan Surat Ukur:No.71/Tanjung Temiang/2017,” terang Sulaiman.
Selain diduga melakukan penyerobotan lahan serta melakukan pemagaran dan mendirikan pos pantau, terlapor yang merupakan oknum Kades Aktif tersebut, juga membuat akses jalan yang digunakan terlapor untuk menjalakan usaha jual beli pasir di tanah pelapor Sulaiman.