SUMSELDAILY.CO.ID,TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertempat di Graha Wicaksana lantai 2 gedung setempat, Rabu (20/4/2022) Siang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, M.Ag., mengatakan ketiga poin penting hasil dari Public Hearing diantaranya usulan tentang pendanaan pesantren.
“Ada yang menyampaikan usulan 1%, 5%, bahkan ada yang 20%. hal ini berdasarkan dari mandatory spending atau anggaran dari APBD,” jelas Adib.
Sebagaimana diketahui, Lanjut Adib, anggaran pendidikan memang 20 persen. Akhirnya diambil kesimpulan, bahwasannya pendanaan pesantren ini sesuai dengan kemampuan suatu daerah.
Kedua, tim fasilitasi pesantren, dalam hal ini dari dinas terkait, seperti pembinaan kewirausahaan, sanitasi, infrastruktur, dan lainnya. Selain itu ada penambahan dari Kementerian Agama.
Sedangkan poin ketiga, tim verifikasi pesantren merupakan usulan dari tokoh masyarakat, dari pemerintah, dan unsur kiai yang tahu akan seluk beluk dari pesantren.
“Poin pentingnya, didalam diksi pasal. Agar, ditambahkan ada ayat menyatakan komitmen kebangsaan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia bebas dari terorisme dan radikalisme,” imbuhnya.
Legislator PKB Dapil 1 Kabupaten Tulungagung itu menambahkan, adapun proses Ranperda Pondok Pesantren menjadi Perda masih harus melewati beberapa tahapan.
Tahapan itu seperti diselenggarakan Paripurna Ranperda, dibentuk Pansus, dilanjutkan Public Hearing. Setelah itu konsultasi pada Kementerian terkait.
Baru dilanjutkan melakukan konsultasi kepada Gubernur, lalu finalisasi yang bertempat di gedung dewan. Dengan mengundang, Organisasi Perangkat Daerah terkait, yakni bagian hukum dan pemerintahan. Yang nantinya, akan mengkaji apakah ada hal yang bertentangan dengan Pusat.
Lebih lanjut Adib menjelaskan, mengacu pada asas lex specialis derogat legi generali, leg superior derogat legi inferiori. Maka dengan teori dan metode yang kita sampaikan nanti.
“Lex specialis merupakan asas penafsiran hukum, yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus. Sedangkan Lex generalis itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” terangnya.
“Adapun lex superior derogat legi inferiori merupakan asas hukum yang menyatakan, bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah, dan ini biasanya sebagai asas hierarki,” imbuhnya.
Sedangkan, lanjut Adib, usulan-usulan nantinya akan menjadi khasanah bagi pihaknya, maka akan dikonsultasikan kepada Kementerian terkait dan Ibu Gubernur. Disamping itu pihaknya punya pakar dari tim akademisi.
Usai menggelar Public Hearing bersama masyarakat, selanjutnya dibawa ke Pansus lantas pihaknya melakukan sharing. Adapun hasil dari catatan tersebut baru dikonsultasikan.
“Pada intinya, target Ranperda Pondok Pesantren menjadi Perda, Insya Allah pada akhir Mei 2022 disahkan dalam Paripurna,” tandas Adib penuh optimis itu.