SUMSELDAILY.CO.ID | PALEMBANG, Pasangan suami isteri, Sodri alias Anang (47) dan Rusmala Dewi Alias Dewi (43) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Seberang Ulu I Palembang, lantaran membacok tetangganya, Solihin (40) hingga mengalami luka bacok di bagian kepala, ketika terjadi salah paham karena penebangan pohon di depan rumah korban, Jalan Aiptu A Wahab Lorong Putat Ujung RT 18 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (22/6/2021) pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek SU I Palembang, setelah menindaklanjuti laporan korban.
“Alhamdullilah, kedua tersangka berhasil kita amankan dalam waktu tidak lebih dari 1 X 24 jam. Pasutri ini kita tangkap saat berada di Simpang Sungki Kertapati. Mereka tidak dapat berkutik, saat kami menunjukkan sejumlah bukti. Tak buang waktu kami langsung membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek SU I Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri, saat press release.
Dikatakan Kapolsek, modus operandi berawal saat terjadi selisih paham, karena korban menebang pohon di depan rumahnya dan ranting pohon menimpa rumah tersangka.
“Dari sana terjadilah pertengkaran. Tidak dapat menahan emosi, tersangka membacok korban, sementara isterinya ikut memukul korban,” jelasnya.
Sementara, tersangka Anang, ketika diwawancarai mengaku kesal terhadap korban.
“Saya khilaf pak. Saat saya nebang pohon, saya sempat bertanya apakah listriknya mati terkena ranting, namun dijawab tidak. Namun, korban terus saja berkata kasar, sehingga emosi pun memuncak,” terang tersangka.