FPGSS Laporkan Dugaan Korupsi di 4 Puskesmas dan Penyimpangan Dana Desa Pedamaran 2 ke Kejati Sumsel

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) kembali melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (24/2/2026).

Kali ini, organisasi tersebut melaporkan dugaan indikasi korupsi pada empat puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) serta dugaan penyimpangan Dana Desa Pedamaran 2.

Dugaan Korupsi Dana BOK dan Pemotongan Jasa BPJS di Puskesmas

Dalam surat bernomor 059/PA/K-FPGSS/Februari/2026, yang ditandatangani Ketua FPGSS Iqbal Tawakal dan Koordinator Deva Charel Rafael, disebutkan dugaan pelanggaran terjadi di Puskesmas Cengal, Puskesmas Pematang Panggang 2, Puskesmas Lempuing, dan Puskesmas Tugumulya untuk tahun anggaran 2023–2025.

Karel Sinyo, usai menyerahkan laporan, mengungkapkan bahwa di Puskesmas Cengal ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa.

“FPGSS menduga terjadi pemecahan paket pekerjaan dan pengadaan langsung fiktif untuk belanja makan minum dengan total nilai Rp147.060.000. Selain itu, terdapat dua paket tambahan masing-masing senilai Rp55.440.000 dan Rp54.516.000. Kami juga menyoroti belanja makan minum rapat senilai Rp36.960.000 yang muncul dua kali dalam bulan yang sama,” ujar Karel.

Tak hanya itu, belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp200.000.000 pada Desember 2025 turut dipersoalkan. FPGSS meminta audit kesesuaian antara fisik barang dengan dokumen pengadaan.

Organisasi tersebut juga menduga adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta dana Jasa Pelayanan BPJS periode multi years 2023–2025. Disebutkan, terjadi dugaan pemotongan rutin Dana BOK sebesar 40–50 persen untuk program dan insentif tenaga lapangan, serta pemotongan Jasa Pelayanan BPJS pegawai sebesar 15 persen.

Sementara di Puskesmas Pematang Panggang 2, Lempuing, dan Tugumulya, FPGSS menduga adanya praktik “cut off” atau pemotongan hak tenaga kesehatan lapangan hingga 50 persen sejak 2023. Selain itu, terdapat dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pemotongan wajib dana jasa pelayanan BPJS Kesehatan, serta dugaan penggelembungan harga (markup) dalam belanja barang dan jasa serta pemeliharaan sarana prasarana pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga :   Lembaga PST Desak Kejati Sumsel Usut 15 Proyek Gapura di Muara Enim

“Atas temuan tersebut, kami mendesak Kejati Sumsel segera melakukan audit investigatif lintas tahun terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan seluruh bukti pengeluaran dana BOK, BPJS, serta belanja rutin di puskesmas terkait. Kami juga meminta para kepala puskesmas dan bendahara dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Karel.

Surat pengaduan itu turut ditembuskan ke Kejaksaan Negeri OKI dan Inspektorat Kabupaten OKI.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pedamaran 2

Selain sektor kesehatan, FPGSS juga melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Pedamaran 2, Kabupaten OKI, untuk tahun anggaran 2024–2025.

Dalam surat bernomor 060/B/P/K-FPGSS/Februari/2026 tertanggal 24 Februari 2026, yang ditujukan kepada Kajati Sumsel melalui Asisten Intelijen, FPGSS mendesak agar Kepala Desa Pedamaran 2 segera dipanggil dan diperiksa.

Ketua FPGSS Iqbal Tawakal dan Koordinator Lapangan Deva Charel Rafael menyebut terdapat sejumlah paket kegiatan yang perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh.

Anggaran yang disorot antara lain dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp30.287.550, pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa senilai Rp191.175.450, pembangunan/peningkatan/pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp150.000.000, serta sejumlah paket pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang dengan nilai bervariasi mulai Rp5.000.000 hingga Rp73.600.000.

Selain itu, terdapat anggaran pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman sebesar Rp36.000.000 yang juga diminta untuk diperiksa administrasi maupun fisik di lapangan.

“Kami meminta Kejati Sumsel memeriksa seluruh berkas penggunaan anggaran, melakukan cek fisik terhadap pekerjaan dan belanja modal, serta melakukan audit investigatif terhadap aliran dan penggunaan Dana Desa. Kepala Desa Pedamaran 2 harus dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Karel.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri OKI, Inspektorat Kabupaten OKI, dan Camat Pedamaran.

Baca Juga :   Wantannas RI: "Cooling System" Kunci Pilkada Damai di OKI

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Pedamaran 2 maupun pihak Kejati Sumsel terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.

  • Bagikan