Fokus Selisih Lahan, Sidang Korupsi Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL Masuk Tahap Pembuktian

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID,PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL mulai memasuki babak pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Fauzi Isra, SH, MH menolak eksepsi para terdakwa.

Putusan sela yang dibacakan, Senin (13/4/2026), menegaskan bahwa keberatan para terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Dalam persidangan, sorotan utama mengemuka pada perbedaan signifikan data luas lahan yang dijadikan dasar pengucuran kredit. Perusahaan disebut mengklaim luas tanam mencapai sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya mencatat 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

JPU menilai ketidaksesuaian tersebut berpengaruh langsung terhadap perhitungan investasi kebun plasma, yang kemudian diduga memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Perbedaan data ini berdampak pada nilai pembiayaan yang diberikan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap JPU dalam persidangan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengestimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 922 miliar.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq, yang masing-masing memiliki peran dalam proses analisis hingga pengelolaan kredit di lingkungan Bank BRI.

Pada sidang lanjutan pekan depan, JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menghadirkan sedikitnya 10 orang saksi untuk menguatkan dakwaan.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan primair Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan subsidair Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Baca Juga :   Dua Jalan UMKM Palembang: Lima Juta yang Mengangkat, Lima Juta yang Menyisakan Luka
  • Bagikan