SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, terdakwa Kholizol Tamhulis dan anaknya, Raga, mengungkap sejumlah fakta versi mereka yang dinilai berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui tim penasihat hukum Dr. Darmadi Djufri Law Firm, Kholizol Tamhulis menyebut nama Harmizon, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar, yang juga merupakan adik kandung Bupati Muara Enim Edison, sebagai pihak yang disebut memiliki peran dalam awal perkenalan dengan Anggoro.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya tidak mengenal Anggoro secara langsung. Menurut mereka, perkenalan tersebut terjadi melalui Harmizon.
“Klien kami pertama kali diperkenalkan kepada Anggoro oleh Harmizon. Pertemuan itu disebut berlangsung di rumah Harmizon sebelum kemudian mereka diajak ke Prabumulih,” ujar kuasa hukum usai persidangan.
Pihak terdakwa menilai keterangan tersebut tidak tercantum secara utuh dalam surat dakwaan jaksa. Karena itu, mereka menyatakan akan mendalami peran pihak-pihak yang disebut dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi.
Bahkan, apabila nama Harmizon tidak dihadirkan oleh jaksa, tim penasihat hukum menyatakan akan meminta majelis hakim untuk memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.
“Kami ingin perkara ini menjadi terang. Jika tidak dihadirkan oleh jaksa, kami akan meminta majelis hakim memanggilnya sebagai saksi,” kata kuasa hukum.
Selain itu, tim pembela juga mempertanyakan belum adanya pihak lain yang diproses hukum sebagai pemberi dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
Menurut mereka, dalam perkara gratifikasi seharusnya tidak hanya pihak penerima yang diproses, melainkan juga pihak yang diduga memberikan sejumlah uang.
Sementara itu, Kholizol Tamhulis menyatakan bahwa anaknya hanya menjadi korban dalam perkara tersebut. Ia mengaku anaknya yang saat itu baru menyelesaikan pendidikan diduga dibujuk dan dijanjikan berbagai hal.
“Anak saya dirayu dan diiming-imingi. Berdasarkan cerita anak saya, akhirnya dia yang ditumbalkan,” ujarnya kepada wartawan.
Kholizol juga mengklaim sebagian dana yang diterima anaknya telah diarahkan untuk diserahkan kepada pihak lain. Ia bahkan menegaskan proyek yang dikerjakan tidak menimbulkan kerugian negara, melainkan justru merugikan keluarganya.
Di sisi lain, Raga mengaku dirinya tidak mengenal Anggoro secara langsung. Ia mengatakan diperkenalkan oleh seseorang bernama Armin dan sempat diminta mengirim sejumlah uang kepada beberapa pihak.
Raga juga menyebut adanya pengiriman uang kepada pihak keluarga seorang anggota DPRD Muara Enim yang masih aktif.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kholizol turut mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta kepada Harmizon dan keluarganya. Ia menegaskan tudingan tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Kami akan mengungkap semuanya dalam persidangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Harmizon terkait penyebutan namanya dalam sidang tersebut. Seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari materi eksepsi dan keterangan terdakwa di persidangan yang masih akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.














