Dua Kali Tidak Indahkan Surat Peringatan Penyidik, H Mularis Djahri Ditangkap

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dua kali tidak mengindahkan peringatan penyidik, akhirnya Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menjemput paksa, Direktur PT Campang Tiga, H Mularis Djahri, atas dugaan tindak pidana perkebunan dan pencucian uang sebagai Direktur PT Campang Tiga priode 2003 – 2018.

Terungkapnya kasus ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel dan Dinas Perkebunan Sumsel.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengganti akte kepengurusan. Kemudian beliau juga melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 Ha, mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa,” papar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, saat press release di lantai 7, Gedung Utama Polda Sumsel.

Dijelaskan Kapolda, itu dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS dan menjual hasil pengelolaan tandan buah segar menjadi CPO, serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan berupa uang senilai Rp 700 milliar lebih.

“Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun, hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkebunan Sumsel,” ungkap bapak berpangkat bintang dua ini.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan.

“Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin_red). Terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat, hingga PT LPI. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, ternyata memang benar,” terangnya.

Baca Juga :   Optimasi Pengembangan Lapangan SLO Tahap-4 WK Rokan Disetujui, Tambah Investasi Hulu Migas Rp. 12.5 Triliun

Kombes Pol M Barly Ramadhani menjabarkan, dari hasil penyelidikan, PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin. Diberi surat peringatan sebanyak dua kali sejak tahun 2004, namun tidak ditanggapi.

“Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin_red),” tandasnya.

  • Bagikan