SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur Sumsel atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna LV (55) DPRD Prov. Sumsel lanjutan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.
Setelah Perwakilan fraksi-fraksi bersepakat untuk menerima jawaban Gubernur yang telah dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel pada Paripurna tersebut, dalam jawaban Gubernur Sumsel disampaikan apa yang menjadi pandangan serta pertanyaan fraksi-fraski seperti tentang Anggaran, Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah, terkait bidang Pendidikan, Kesehatan, bidang pemuda dan olah raga, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kemudian terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Gubernur Herman Deru menjelaskan, terkait penolakan penyesuaian kenaikan harga BBM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat memaklumi dan menerima penolakan tersebut dan akan berusaha meneruskan ke pemerintah Pusat, namun dapat kami jelaskan bahwa kenaikan harga BBM telah diperhitungkan secara matang termasuk dampaknya yang dapat menibulkan inflasi atas kegiatan perekonomian nasional.
“Pemerintah telah melakukan serangkaian kebijakan untuk meredam dampak dari kenaikan harga BBM, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 mewajibkan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan refocusing sebesar 2% dari sisa dana DBH yang bersifat umum (triwulan IV) dan DAU bulan Oktober s.d Desember untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial,” terang Gubernur.
Selanjutnya setelah menyepakati jawaban Gubernur, Fraksi PKS DPRD Prov. Sumsel dengan juru bicara Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM kembali menyuarakan sikap PKS yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sikap tersebut disampaikan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PKS; Askweni, S.Pd kepada Pimpinan Rapat.
Setelah penyampaian jawaban Gubernur, Paripurna di skors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Komisi-komisi Bersama perangkat daerah atau mitra kerja untuk membahas raperda Perubahan APBD TA 2022 dimaksud dari tanggal 12 s.d 16 September 2022, dan Rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) Bersama TAPD membahas Raperda dimaksud dari tanggal 19 s/d 21 September 2022. Yang hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LV (55) Lanjutan pada Kamis 22 September mendatang.(Adv)