SUMSEL DAILY, PALEMBANG – Rapat Paripurna LXXXII (82) DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan pada hari ini, saat pembahasan mengenai 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam paripurna tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sumatera Selatan membahas secara mendalam usulan 13 Raperda yang diajukan, termasuk 7 Raperda baru yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Perubahan Tahun 2024.
Meskipun beberapa di antaranya masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut dan penambahan waktu pembahasan, keseluruhan usulan Raperda mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi demi kemajuan daerah.
Dalam suasana bulan Ramadhan, pembahasan ini menjadi momentum yang berarti bagi kemajuan Sumatera Selatan, di mana meskipun dalam keterbatasan waktu dan kondisi, semangat untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas tidak pernah surut.
Demikianlah, Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Sumatera Selatan, di mana sinergi antara DPRD dan Pemerintah terus diperkuat demi mewujudkan visi dan misi pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat Sumatera Selatan.(*)
Adapun 7 Raperda yang diajukan meliputi:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.
2. Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
6. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan.
7. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.