SUMSELDAILY.CO.ID, SULBAR – DPRD bersama Pemprov Sulbar menetapkan empat Raperda menjadi Perda, salah satunya Raperda APBD 2021 dan selanjutnya menunggu register dari Kemendagri.
Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu (13/7/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Suraidah Suhardi didampingj Wakil Ketua, Abdul Rahim dan dihadiri Pj Gubernur, Akmal Malik bersama pimpinan OPD.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi mengatakan, proses penetapan raperda itu telah melalui persetujuan bersama melalui rapat paripurna, pandangan fraksi dan mendengarkan jawaban serta pandangan gubernur.
“Kita berharap empat perda ini akan bermanfaat bagi masyarakat, yang merupakan hasil kerja DPRD selama ini,” katanya.
Sementara Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik mengapresiasi kinerja DPRD terutama terkait empat Raperda yang disetujui menjadi Perda.
“Sebelum menjadi Perda, Raperda ini akan dievaluasi untuk mendapatkan nomor registrasi dari Mendagri,” ujarnya.
Menurutnya, empat Raperda itu merupakan hal sangat penting bagi Pemprov terutama dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Sulbar.
“APBD 2022 dan 2023 tidak bisa dibahas sebelum ini ditetapkan menjadi Perda, serta mendapatkan register maupun evaluasi dari Mendagri. Kami minta TAPD mempercepat proses evaluasi dan pemberian nomor registrasi,” pungkasnya. (*)