SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dugaan pengrusakan rumah, kolam, dan tanaman di atas lahan seluas sekitar 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), berbuntut panjang. Dua anggota Polres Ogan Ilir berinisial SN dan M dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Selasa (3/11/2026).
Laporan tersebut dilayangkan Kusmanto, warga Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, melalui kuasa hukumnya, Advokat Lisa Merida, SH, MH. Keduanya dilaporkan atas dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara pengrusakan yang dipersoalkan pihak pelapor.
Lisa Merida mengungkapkan, kliennya merupakan pemilik lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Desa Sungai Rambutan. Di atas lahan tersebut terdapat rumah, kolam, serta berbagai tanaman yang diduga dirusak oleh pihak lain.
Menurut Lisa, tanah tersebut awalnya dibeli Kusmanto dari Albet Lasi, seorang pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel.
“Tanah berikut rumah dan tanaman itu sebelumnya sudah dinyatakan milik Albet Lasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 K/Pdt/2012,” ungkap Lisa saat memberikan keterangan di Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026).
Namun, persoalan kepemilikan lahan kembali mencuat pada 2024. Seorang warga Palembang berinisial BU tiba-tiba mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. BU diduga kemudian merusak rumah, kolam, dan tanaman yang berada di atas lahan tersebut.
Lisa menyebut, dokumen kepemilikan yang dimiliki BU sejatinya menunjukkan lokasi tanah di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Namun, menurutnya, dokumen tersebut justru ditempatkan di atas lahan milik kliennya yang berada di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
“Istilahnya surat mencari tanah,” ujar Lisa.
Ia menjelaskan, awalnya BU menguasai seluruh lahan milik kliennya yang luasnya mencapai 10 hektare. Penguasaan tersebut, menurut Lisa, dilakukan dengan merusak rumah, kolam, dan tanaman berdasarkan plang nama yang dipasang di atas tanah tersebut.
Namun, berdasarkan hasil cek plot yang dikeluarkan BPN Ogan Ilir, luas lahan yang kini menjadi persoalan disebut mencapai 19.700 meter persegi.
“Awalnya BU menguasai seluruh tanah klien kami seluas 10 hektare dengan merusak rumah, kolam, dan tanaman di atas tanah tersebut berdasarkan plang nama yang dipasang di atas tanah tersebut. Sekarang menjadi 19.700 meter persegi,” tegasnya.
Tidak terima lahannya dikuasai pihak lain, Kusmanto sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengrusakan tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Namun, Lisa menilai penanganan laporan kliennya berjalan lambat. Setelah dilakukan cek plot terhadap lahan tersebut, Polres Ogan Ilir disebut mengeluarkan surat penghentian perkara yang dikirimkan kepada terlapor BU dan BPN Ogan Ilir.
Persoalannya, menurut Lisa, kliennya selaku pelapor justru tidak diberitahukan mengenai penghentian perkara tersebut.
“BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik Polres OI,” tuturnya.
Lisa juga mempersoalkan proses gelar perkara dan penerbitan surat penghentian perkara yang dilakukan penyidik. Ia mengaku pihaknya tidak sempat menghadiri gelar perkara lantaran pelaksanaannya telah melewati jadwal yang tercantum dalam undangan.
Meski demikian, menurut Lisa, anggota Polres Ogan Ilir berinisial SN dan M tetap membuat hasil gelar perkara. Hasil tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN Ogan Ilir.
Lisa menduga hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar BPN menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.
“Pada awal kami menggugat tanah, BU belum ada di tanah tersebut, BPN menjadi turut tergugat. Sekarang BPN berani mengeluarkan surat perintah setor, sementara kepemilikan tanah jelas punya klien kami. Karena itu, kami juga melaporkan masalah ini ke Satgas Mafia Tanah terkait keterlibatan BPN dalam masalah ini,” tuturnya.
Lisa menduga persoalan tersebut tidak berdiri sendiri dan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai terdapat potensi keterlibatan sejumlah pihak yang diduga ikut melakukan intervensi dalam persoalan tersebut.
Pihaknya meminta Satgas Mafia Tanah serta Bidpropam Polda Sumsel turun tangan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mengusut proses penanganan laporan di Polres Ogan Ilir.
“Kami meminta adanya penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami sebagai pemilik tanah beserta bangunan, kolam, serta tanaman yang telah dirusak BU di Desa Sungai Rambutan. Kami berharap persoalan ini diusut secara transparan dan profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polres Ogan Ilir, dua anggota yang dilaporkan, pihak BU, maupun BPN Ogan Ilir terkait tudingan tersebut.














