SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Bupati Non Aktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan korupsi dan suap, saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6/2022).
Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH MH, JPU KPK menilai, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut JPU, Bupati telah melukai hati masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Menuntut dan mengadili terdakwa dalam perkara ini dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita,” tegas JPU KPK saat membacakan tuntutan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang pekan depan.
Sementara untuk terdakwa Eddy Umari, JPU KPK menuntut dengan pidana selama 5 tahun denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 727 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Herman Mayori, dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 789 juta.
Kedua terdakwa tersebut, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan juga akan mengajukan pledoi pada pekan depan.