Begini Komentar KPU Purwakarta, Soal Masih Banyaknya Orang Mati Bisa Memilih

  • Bagikan

Begini Komentar KPU Purwakarta, Soal Masih Banyaknya Orang Mati Bisa Memilih

SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum bisa memberikan komentar lebih banyak soal adanya orang meninggal dunia masih masuk namanya dalam data pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Purwakarta terkait hal tersebut.

“Kita (KPU Purwakarta) masih menunggu surat resmi atau rekomendasi dari Bawaslu soal adanya orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu tersebut,” kata Ikhsan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/06/2022).

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Purwakarta mulai melakukan uji petik terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan KPU Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan uji petik dilakukan sejak Senin hingga Sabtu, 6 hingga 11 Juni 2022.

Sampling dilakukan di sejumlah desa dan kecamatan yang tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Purwakarta. Basis data yang digunakan adalah data pemilih berkelanjutan (DPB) yang telah ditetapkan KPU akhir Maret 2022.

Hasil dari uji petik tersebut, ditemukan beberapa kasus. Seperti orang meninggal masih masuk namanya dalam data pemilih. Demikian juga orang yang sudah pindah ke luar daerah namanya masih muncul.

Kasus lainnya, orang sudah lama pindah datang, tapi namanya tidak masuk sebagai pemilih padahal di tempat asal sudah dicoret. Kemudian ketidaksesuaian nama, hingga kesalahan penulisan tanggal lahir.

“Uji petik kita lakukan melalui dua pendekatan yakni basis data dan basis orang. Pertama, petugas bawa data pemilih, lalu kita cek faktual orangnya di lapangan. Ada atau tidak. Kedua, kita datangi orang lalu cek namanya dalam daftar pemilih,” terang Binos.

Baca Juga :   Terkait Keluhan Sekdin Pendidikan OKI, AJI Palembang Beberkan Standar Kode Etik Jurnalistik

Temuan-temuan tersebut selanjutnya oleh Bawaslu akan dijadikan bahan rekomendasi kepada KPU Purwakarta saat rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akan digelar akhir bulan ini. Diharapkan, KPU bisa langsung menindaklanjutinya.

Diketahui Pemilu dan Pilpres akan dilaksanakan Februari 2024. Sedangkan Pilkada pada November di tahun yang sama.

Mengacu pada Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, Tahapan Pemilu 2024 secara resmi dimulai pada 14 Juni 2022 besok.

Tahapan paling dekat yakni Pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu. Selanjutnya tahap pemetaan dapil hingga penetapan Daftar Pemilih

  • Bagikan