SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas aparat kepolisian yang telah menetapkan dan menahan JN alias Ajun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial IZ (23). Palembang, Minggu (7/6/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang dinilai berjalan profesional, ALERGI berencana menggelar aksi dan mendatangi Polda Sumsel serta Polrestabes Palembang pada Rabu (10/6/2026). Aksi tersebut disebut akan melibatkan ribuan peserta yang berasal dari berbagai elemen aktivis di Sumatera Selatan.
Koordinator ALERGI, Sukma Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ajun memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Langkah tegas yang diambil penyidik menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk siapa saja tanpa memandang latar belakang maupun kedekatan dengan pihak tertentu. Ini menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sukma.
Menurutnya, keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap Ajun patut diapresiasi karena memberikan pesan kuat bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi.
ALERGI juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang atas komitmen mereka dalam menangani perkara tersebut hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan pelaku.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang yang telah bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Kami akan terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas,” tegasnya.
Meski demikian, ALERGI menilai masih terdapat hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Sukma berpendapat bahwa penyidik perlu mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam kasus tersebut, termasuk dugaan adanya tindakan penyekapan dan aspek lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
“Kami berharap seluruh fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh sehingga penerapan pasal benar-benar sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Yang terpenting saat ini adalah proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.
