Alami kerugian 500 juta, Eliani Gugat PT Solid Gold

  • Bagikan

SUMSEL DAILY, PALEMBANG – Sidang perkara perdata yang menyebabkan kerugian dialami korban Eliani yang telah menginvestasikan dana sebesar Rp 500 juta di perusahaan yang bergerak di bidang Trading atau Pialang PT. Solid Gold bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (4/12/2023).

Dihadapan hakim tunggal Kristanto Sianipar SH MH, dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat serta menghadirkan tiga orang saksi.

Dalam fakta persidangan saksi Hamida menuturkan, korban Elini sempat bercerita bahwa dirinya berinvestasi yang di tanamkan di PT.Solid Gold, korban menjelaskan bergabungnya korban Berinvestasi di sana, bahwa dana yang ditanamkan bisa ditarik lagi, ternyata korban Eli mengalami kerugian dengan total kerugian korban mencapai Rp 500 juta.

“Investasi yang pertama Rp 100 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 30 juta namun tidak lama dari situ ibu Eli melakukan penambahan uang investigasi sebesar Rp 200 juta dengan iming-iming dari Putu yang merupakan pimpinan cabang bahwa uang tersebut jika ingin di ambil harus melakukan top up lagi, namun setelah itu Akun Korban Eli mengalami kemerosotan/penurunan dan jika ingin melakukan penarikan uang yang sudah ditanamkan maka korban diharuskan melakukan top up lagi sebesar Rp 500 juta,” terang saksi dihadapan hakim.

Sedangkan saksi Ahmad Najamuddin, sambungnya, korban sempat ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp 200 juta, kedatangan Eli sendiri ingin melakukan penarikan uang yang telah ditanamkan di PT.Solid Gold, namun dirinya kekurangan uang untuk menarik uangnya, dari berdasarkan cerita, korban mengalami kerugian Rp 500 juta dan uang tersebut merupakan uang suami uang didapat dari Warisan.

“Ketika ingin meminjam uang kepada saya Eli menjanjikan keuntungan 10 persen jika dirinya berhasil melakukan penarikan uang yang telah di investigasi kan di PT.Solid Gold,” beber dia.

Sedangkan saksi Tiara dari pihak PT.Solid Gold dan merupakan mantan karyawan yang saat itu menjabat sebagai kepala operasional dalam kesaksiannya mengatakan, korban pernah melakukan penarikan anggaran sebesar Rp 30 juta, alasan saya tidak bekerja lagi semenjak tanggal 16 November karena PT.Solid Gold tidak beroperasi lagi.

“Dana korban yang masuk ke Rekening terpisah dari PT.Solid Gold, keuntungan perusahan didapatkan dari akun yang telah dimainkan dari situ akan mendapatkan Fee, tidak memikirkan nasabah mau rugi atau tidak, terkait pendaftaran melalui SOP dengan mengisi data diri dan diarahkan untuk melakukan transfer dana,” terang mantan karyawan Solid Gold itu.

Saat diwawancarai usai sidang melalui penasehat hukum penggugat Anton Nurdin mengatakan, tadi agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

“Kami gugat PT Solid Gold karena klien kami dirugikan investasi di perusahaan tersebut sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.

Kronologis kejadian berawal saat kliennya didatangi oleh marketing PT Solid Gold Berjangka untuk mengajak berinvestasi mengiming-imingi keuntungan dengan modal investasi sebesar Rp 100 juta dengan keuntungan sebesar Rp 30 juta, sementara itu dalam perjalanan klien kita diminta untuk menyuntik dana lagi sebesar Rp 200 juta karena dari pihak perusahaan katanya tidak aman dalam marginnya.

“Semoga saja dalam hal ini pengadilan akan sangat bijak menentukan dari keputusannya bahwasanya PT Solid Gold ini sudah merugikan klien kami sebesar Rp 500 juta dipotong keuntungan 30 juta artinya 470 memang kalau kita main hanya nominal uang pribadi,” tutupnya.

Sementara itu saat diwawancarai melalui penasehat hukum tergugat PT.Solid Gold, enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar dari awak media dengan bergegas pergi tanpa ada klarifikasi sedikitpun.

  • Bagikan
Exit mobile version