54 Bulan Gaji Tak Dibayar, Eks Direktur SEG Gugat Gubernur Sumsel Rp 4 Miliar

  • Bagikan
oplus_0

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Mantan Direktur Operasional PT Sumatera Selatan Energi Gemilang (SEG), Sjamsu Rizal Usman, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan ini diajukan karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah inkrah dinilai tidak dijalankan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 322/Pdt.G/2025/PN.PLG, tertanggal 4 November 2025. Penggugat menilai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menang di PTUN hingga Mahkamah Agung

Sjamsu Rizal sebelumnya memenangkan gugatan di PTUN Palembang, dilanjutkan kemenangan di tingkat banding PT TUN Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut membatalkan SK Gubernur Sumsel Nomor 367/KPTS/IV/2019 dan mewajibkan tergugat mengembalikan jabatan serta hak-hak penggugat.

Namun hingga kini, putusan tersebut disebut belum dijalankan.

Gaji Rp 45 Juta per Bulan Tak Dibayar 54 Bulan

Kuasa hukum penggugat, H. Budiman Kusairi, SH., MH, menyebutkan hak paling mendasar yang belum diterima kliennya adalah gaji selama 54 bulan masa nonaktif.

Besaran gaji Sjamsu Rizal tercatat Rp 45.141.250 per bulan. Jika dikalikan 54 bulan, total gaji yang dituntut mencapai Rp 2.437.627.500.

“Gaji itu hak dasar. Per bulan Rp 45 juta lebih, dikalikan 54 bulan, sampai sekarang tidak dibayarkan,” ujar Budiman.

Tuntut Ganti Rugi Immaterial Rp 1,6 Miliar

Selain gaji, penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1,62 miliar. Nilai tersebut dihitung dari Rp 1 juta per hari selama 1.620 hari akibat tidak dilaksanakannya putusan PTUN.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp 4 miliar.

Ajukan Sita Jaminan

Dalam gugatan perdata tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan melalui PN Palembang. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Melalui pengadilan negeri, kami juga mengajukan permohonan sita jaminan agar putusan nantinya benar-benar dilaksanakan,” kata Budiman.

Mediasi Gagal, Sidang Lanjut 6 Januari 2026

Upaya mediasi dalam perkara ini telah dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026.

Sjamsu Rizal menyebutkan dirinya diangkat sebagai Direktur Operasional PT SEG berdasarkan SK Gubernur Sumsel Nomor 375/KPTS/IV/2018. Namun pada 2019, namanya tidak lagi tercantum dalam susunan direksi tanpa pemberitahuan maupun proses klarifikasi.

Gaji terakhir yang diterima tercatat pada Juli 2019. Sejak saat itu hingga kini, hak gaji tersebut belum dibayarkan meski putusan pengadilan telah memenangkan dirinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

  • Bagikan
Exit mobile version