Wujud Keadilan dengan Hati Nurani, Kajari Padangsidimpuan Resmikan Rumah RJ

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Guna mewujudkan keadilan dengan ke depankan hati nurani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, bersama unsur Forkopimda lainnya, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, Rabu (20/7/2022) pagi.

Dengan hadirnya Rumah RJ yang berada di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu, masyarakat saat ini bisa memanfaatkan layanan hukum di tempat tersebut. Rumah RJ juga diharap bisa menangani berbagai masalah hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa melalui tahap persidangan.

“Diresmikannya Rumah RJ ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan,” ungkap Kajari usai meresmikan Rumah RJ.

Menurut Kajari, RJ adalah suatu metode yang secara filosofis dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan, lanjut Kajari, ada syarat-syaratnya. Syarat-syarat yang dimaksud, antara lain ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun maupun adanya pemulihan kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

Kata Kajari, jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara dari Penyidik, dapat diajukan permohonan penghentian penuntutan atau RJ secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi, diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dan apabila hal itu disetujui, maka nanti akan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.

“Melalui rumah keadilan restoratif ini, kami juga memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, yang ingin konsultasi, baik itu permasalahan hukum pidana, perdata, dan masalah hukum lainnya dapat berkunjung ke sini,” tandas Kajari menutup.

Turut hadir Wakil dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Padangsidimpuan, Arwin Siregar, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, Kasatpol PP Zulkifli Lubis, Kakan Kesbangpol Timbul, Camat Padangsidimpuan Selatan Ahmad Toib Simanjuntak, maupun para Jaksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Baca Juga :   15 Kali Setubuhi Anak Kandung, Bapak di Jemput Paksa Polisi
  • Bagikan