SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pada tanggal 13 July 2025 rektor Universitas Kader Bangsa merilis video mengenai “KLARIFIKASI UNIVERSITAS KADER BANGSA TERKAIT PEMBERITAAN MENGENAI PEMBATALAN IJAZAH MAGISTER KESEHATAN” di instagram pribadinya @Fikawathan.
Video dengan durasi kurang lebih 10 menit ini, memaparkan tentang kronologi pembatalan ijazah
Magister Kesehatan yang sempat viral di sosial media, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan menyeluruh dari berbagai sisi, sehingga masyarakat
mendapat informasi yang berimbang dan mengetahui kronologis yang terjadi.
Di awal video, rektor Universitas Kader Bangsa, DR. dr. Fika Minata Wathan, M. Kes memberikan penjelasan singkat terkait Kementerian, yang pada konteks pendidikan tinggi dikenal
dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang
sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendiktisaintek memiliki tugas menyelenggarakan dan melaksanakan
kebijakan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi termasuk merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait pendidikan tinggi. Dalam menjalankan kewenangan untuk mewujudkan kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, Kemendiktiksaintek
membentuk tim yang disebut dengan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).
Rektor UKB menyebutkan tim EKPT melakukan tugas dalam bentuk telaah dokumen, wawancara dan visitasi lapangan di Universitas Kader Bangsa, yang mana tugas tersebut
menghasilkan beberapa temuan untuk menjadi rekomendasi perbaikan Tata Kelola Administrasi Akademik Universitas Kader Bangsa. Dalam Berita Acara yang menjadi hasil temuan EKPT inilah disebutkan bahwa ada beberapa mata kuliah di Magister Kesehatan pada tahun akademik
2019/2020 dan 2020/2021 Universitas Kader Bangsa yang belum sesuai dengan SN-DIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
Dalam standar peraturan yang ditetapkan SN-DIKTI bahwa dalam 1 (satu) semester, untuk 1 (satu) mata kuliah ditetapkan 14-16x pertemuan dengan durasi waktu 50 menit/SKS atau 100 menit/pertemuan, sedangkan pada temuan EKPT terdapat beberapa mata kuliah yang memang durasi waktunya dan jumlah pertemuannya kurang/tidak sesuai dengan ketetapan SN-DIKTI, sehingga SKS yang ditempuh dianggap belum mencukupi untuk jenjang Magister. Hal tersebutlah yang menjadi dasar dari pembatalan ijazah Magister Kesehatan di tahun akademik tersebut. Maka untuk memenuhinya, mahasiswa tersebut harus melakukan perkuliahan ulang yang mata kuliahnya belum mencukupi, baik dari durasi waktu dan jumlah pertemuannya. Hal ini juga yang menjadi pertanggungjawaban UKB terhadap mahasiswa, LLDIKTI wilayah II dan tim EKPT, sehingga UKB pun memberikan perkuliahan untuk mata kuliah yang menjadi temuan tersebut tanpa menarik biaya pendidikan (bebas biaya). Kemudahan yang ditawarkan adalah perkuliahan ini pun dilakukan secara hybrid (online dan/atau offline), mengingat mahasiswa yang dibatalkan ini adalah
alumni angkatan Covid-19.
Rektor UKB menjelaskan bahwa pembatalan ijazah ini bukan dilakukan secara sepihak dan tanpa proses. UKB sudah melakukan verifikasi dan validasi data, baik dari mahasiswa maupun dosen. Pengumpulan bukti yang dilakukan UKB dari mahasiswa yaitu dengan mengumpulkan
dokumentasi perkuliahan, baik dari zoom meeting, undangan perkuliahan, ataupun dari tugas yang diberikan oleh dosen, sedangkan pembuktian dari sisi dosen yaitu dilihat dari monitoring pengajaran, dokumen perkuliahan, maupun dari pembayaran honor dosen. Jika memang tidak ada/tidak cukup untuk dikatakan bahwa perkuliahan tersebut sesuai dengan SN-DIKTI, hal
tersebutlah yang menjadi verifikasi dan validasi UKB bahwa mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa tersebut memang belum cukup dan belum memenuhi standar dari SN-DIKTI.
Rektor UKB mengakui temuan EKPT tersebut karena administrasi yang tidak tertib pada masa lampau yang membuat UKB terkena Pembinaan Administrasi Berat, tetapi karena hal
tersebutlah yang menjadikan UKB berbenah terutama dari segi administrasi. Poin yang paling
penting, perkuliahan ulang yang menjadi pemenuhan EKPT ini tidak memberatkan mahasiswa.
Mahasiswa tidak dirugikan masalah waktu, karena mau melakukan proses perkuliahan pada saat
sekarang atau pada masa itupun akan sama waktu yang dihabiskan karena pada prinsipnya perkuliahan ulang beberapa mata kuliah ini adalah melengkapi proses perkuliahan yang belum lengkap sesuai SN-DIKTI. Lalu karena dilakukan dengan zoom meeting tentunya tidak membebankan dari segi biaya transportasi jadi tidak ada alasan alumni yang dibatalkan untuk tidak melakukan proses perkuliahan ulang ini sebagai bentuk penyelesaian masalah pembatalan ijazah.
Rektor UKB juga mengatakan sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi integritas akademik, maka sesuai dengan SN-DIKTI dan peraturan perundang-undangan, mahasiswa yang tidak melakukan perkuliahan ulang beberapa mata kuliah sebagaimana dalam temuan EKPT, maka UKB tidak dapat merekomendasikan mahasiswa untuk lulus dan status di PD-DIKTI pun masih aktif. Maka dari itu, rektor UKB berharap bahwa hal yang seharusnya dapat diselesaikan dengan
lebih sederhana yaitu dengan menjalani perkuliahan yang sudah menjadi pertanggungjawaban
UKB dapat diselesaikan dengan lebih cepat sehingga status PD-DIKTI aktif pun dapat direkomendasikan kembali menjadi lulus.
Ada beberapa pesan dari rektor UKB sebagai kesimpulan dan penekanan dalam video tersebut di antaranya:
1. Pertama, UKB sudah mendapatkan sanksi pembinaan administrasi berat, ARTINYA UKB mengakui bahwa adanya proses administrasi di masa lampau yang tidak tertib dan hal
tersebut menjadi temuan dalam MONEV EKPT.
2. Kedua, UKB TIDAK MENGORBANKAN sebagian alumni dalam proses pembinaan ini
agar ijazah mereka dibatalkan. UKB pun sudah berupaya melakukan verifikasi dan validasi mengenai temuan tersebut agar mahasiswa TIDAK DIBATALKAN, yang mana hal ini juga sudah meminta bantuan para-alumni tersebut dalam pengumpulan dokumentasi sebagai dokumen pelengkap pada setiap rapat pleno EKPT, namun upaya tersebut menemukan jalan buntu karena memang ada mata kuliah yang tidak cukup dan tidak sesuai dengan SNDIKTI sehingga proses pembatalan ijazah MEMANG HARUS DILAKUKAN.
3. Ketiga, rektor UKB secara pribadi maupun mewakili institusi mengucapkan terimakasih
kepada tim EKPT maupun LLDIKTI wilayah II karena dengan adanya temuan tersebut, UKB akan melakukan pembenahan yang membuat kampus UKB lebih baik ke depannya
terutama dalam segi administrasi dalam penyelenggaraan mutu pendidikan tinggi.
Akhir video itu, rektor UKB berpesan untuk para-alumni UK, agar tetap menjaga nama baik almamater Universitas Kader Bangsa, karena di balik logo UKB yang melekat
pada ijazah merupakan wujud tanggungjawab moral bagi setiap alumni dalam merawat dan
mengawal nama baik Universitas Kader Bangsa dimanapun dan dalam situasi apapun.(*)














