Wafatnya Alex Noerdin Tak Hentikan Badai Pasar Cinde: Korupsi atau Kriminalisasi Kebijakan?

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memang menggugurkan proses hukum terhadap dirinya. Namun perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde belum berhenti. Di ruang sidang, berkas lain tetap dibuka. Nama-nama lain tetap dipanggil. Dan pertanyaan lama kembali mengemuka: apakah ini murni perkara pidana, atau sengketa kebijakan yang ditarik ke ranah korupsi?

Kuasa hukum PT Magna Beatum, Kms Jauhari, menegaskan bahwa konstruksi hukum tiap terdakwa berdiri sendiri.

“Artinya, wafatnya satu pihak tidak otomatis menghapus dakwaan terhadap yang lain,” ujarnya saat dibincangi via seluler, Rabu malam (25/2/2026).

Namun di balik pernyataan normatif itu, ada pertarungan tafsir yang jauh lebih besar: apakah proyek Pasar Cinde memang mengandung mens rea atau hanya dipersoalkan dari sisi administrasi?

Unsur Korupsi: Mana Faktanya?

Jaksa mendalilkan pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Namun, menurut pihak pembela, hingga kini belum ada fakta persidangan yang secara konkret menunjukkan adanya aliran dana ilegal atau niat jahat yang terstruktur.

“Kalau pun ada kekeliruan, itu ranah administrasi,” ujar Kms Jauhari.

Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan biasa. Dalam banyak perkara korupsi proyek pemerintah, garis batas antara kebijakan yang keliru dan tindak pidana memang kerap menjadi wilayah abu-abu. Apalagi jika proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis daerah.

Cagar Budaya atau Narasi?

Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan penghilangan atau perusakan cagar budaya dalam revitalisasi Pasar Cinde. Namun pihak PT Magna Beatum menyebut elemen khas bangunan lama tetap dipertahankan, termasuk struktur tiang panjang yang menjadi ciri arsitektur kawasan tersebut.

Baca Juga :   PH Rainmar Tegaskan Kliennya Bukan Direktur PT Magna Beatum, Sebut Jabatan Sebelumnya Milik Alm. Atar Tarigan

Jika benar telah melalui kajian teknis dan pembahasan bersama panitia khusus DPRD, maka pertanyaannya bergeser: apakah proses persetujuan itu cacat hukum, ataukah kebijakan yang belakangan dipersoalkan karena dinamika politik dan perubahan kepemimpinan?

Pernyataan di Persidangan: Isyarat Tanpa Niat Jahat?

Dijelaskan Jauhari, dalam salah satu sidang sebelumnya, almarhum Alex Noerdin disebut pernah menyatakan bahwa jika dirinya masih menjabat sebagai gubernur, perkara Pasar Cinde tidak akan terjadi.

“Bagi kuasa hukum, pernyataan itu menunjukkan ketiadaan niat jahat dalam kebijakan yang diambil,” ungkapnya.

Secara hukum, mens rea adalah kunci. Tanpa niat jahat, konstruksi pidana menjadi rapuh. Namun pembuktian soal niat bukan perkara sederhana ia dibaca dari rangkaian tindakan, keputusan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Nuansa Politik?

Pihak pembela secara terbuka menyebut perkara ini terkesan dipaksakan dan sarat nuansa politik. Klaim ini tentu berat. Namun tidak bisa diabaikan bahwa banyak perkara korupsi di Indonesia lahir di tengah tarik-menarik kekuasaan, perubahan rezim, atau pergeseran kepentingan.

Apakah Pasar Cinde adalah murni pelanggaran hukum? Ataukah ia bagian dari konflik kebijakan yang dipidanakan?

Majelis hakim kini menjadi penentu. Fakta persidangan, bukan opini publik, yang akan menjadi pijakan. Namun satu hal pasti: wafatnya Alex Noerdin tidak menghentikan sorotan terhadap proyek yang sejak awal menyisakan polemik panjang.

Perkara ini belum selesai. Dan publik menunggu bukan sekadar vonis, tetapi kejelasan apakah yang dipertaruhkan adalah hukum, atau tafsir atas kekuasaan.

  • Bagikan