Wabup Kapuas Hulu Serahkan 589 Sertifikat Tanah ke Warga Nanga Embaloh

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyerahkan 589 sertifikat tanah kepada warga Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (17/06/2022).

Pada kesempatan itu Wahyudi Hidayat menyampaikan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.

“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” sampainya.

Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat. Sesuai dengan nama yang tertera di sertipikat. Selain itu sertipikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.

“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” tambahnya.

“Sertipikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin. Serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” tuntasnya.

Baca Juga :   Panen Raya Ikan di Nanga Embaloh, Sekda Kapuas Hulu: Jaga Kearifan
  • Bagikan