SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa pemadam portable di Kabupaten Empat Lawang. Dalam sidang yang digelar Selasa (31/3/2026), terdakwa divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, disertai denda Rp 400 juta.
Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari pengadaan APAR dan pompa pemadam portable yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022–2023. Dalam praktiknya, terdakwa bersama pihak lain diduga mengumpulkan dana dari kepala desa, namun realisasi pengadaan tidak sesuai dengan rencana.
Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari barang yang tidak dibelikan, jumlah yang tidak sesuai, hingga kondisi barang yang rusak. Selain itu, pengadaan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Majelis hakim turut mempertimbangkan adanya pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 4 juta oleh terdakwa melalui pihak keluarga. Namun, hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.














