SUMSELDAILY.CO.ID, TANAH DATAR – Adrijinil Simabura dengan tegas menolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah(RT/RW) Kabupaten Tanah Datar Jadi Peraturan Pemerintah Daerah, Kamis, 23/6/2022.
Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem yang ditemui Mattanews usai Paripurna DPRD di Ruangan Fraksinya, dengan tegas mengatakan menolak Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah(RT/RW) di Jadikan Peraturan Pemerintah Daerah.
Dalam penolakan Raperda RT/RW ini, Adrijinil menyampaikan, “kami dengan tegas monolaknya dengan alasan, pemerintah daerah tidak ada tanggapan tentang puluhan hektar tanah wilayah Simawang yang telah bepindah ke kabupaten lain,” sampainya.
Adrijinil juga mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan kepada pemerintah Daerah, namun sampai sekarang masalah tapal batas ini belum terselesaikan.
“Demi membantu masyarakat banyak yang ada di tapal batas itu, dan untuk mengembalikan hak masyarakat, kami debagai anggota DPRD harus memperjuangkanya,” ungkapnya.
Adrijinil menerangkan, pada dasarnya Nasdem setuju dengan Raperda RT/RW itu, tapi pihaknua meminta kepada pemerintah Daerah, untuk menuntaskan masalah tapal batas dahulu, yang sangat merugikan masyarakat, terutama diwilayah yang bersangkutan.














