SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Nyaris setiap hari, Timsus Polres Padangsidimpuan terus menggempur peredaran narkoba. Para bandar maupun pengedar narkoba seakan tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat diamankan Timsus Polres Padangsidimpuan.
Pada Minggu (24/7/2022) siang, Timsus Unit I Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran narkotika bertempat di Kelurahan Sidangkal, Padangsidimpuan Selatan.
Malamnya, dipimpin Katimsus Unit I Polres Padangsidimpuan, AKP P Gultom, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial, FJ (35), di Jalan Sutan Maujalo, Gang Rukun, Kelurahan Sidangkal.
“Dari tersangka (FJ), diamankan barang bukti antara lain, dua bungkus besar diduga ganja seberat lebih kurang 2 Kg, 13 bungkus kecil diduga ganja, sebuah hekter, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu,” jelas AKP P Gultom kepada wartawan, Senin (25/7/2022) pagi.
Dari hasil interogasi terhadap FJ, sambung AKP P Gultom, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial, F warga Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Selanjutnya, Timsus melakukan pengembangan ke kediaman, F.
Dari belakang rumah F, kata AKP P Gultom, Timsus menemukan sejumlah barang bukti seperti, sebungkus plastik kecil diduga berisi sabu, sebuah jarum suntik, dan sebuah mancis. Namun sayangnya, pada saat penggeledahan, F tidak ditemukan di dalam rumahnya.
“Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan,” kata Katimsus Unit I yang juga menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan itu.