SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Perjuangan Timsus Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran gelap narkotika akhirnya berbuah manis. Sebab, Timsus Polres Padangsidimpuan, sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat nyaris 3 Kg.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, pada keterangan persnya, Rabu (20/7/2022) siang, menulis via WhatsApp kepada wartawan bahwa, pengungkapan peredaran barang haram tersebut terjadi pada, Senin (18/7/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
“Di mana, Timsus Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di Simpang Abdi Negara,” jelas Kasi Humas.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan lidik ke lokasi yang dimaksud. Dan, dari hasil lidik, memang benar sesuai informasi, ada seseorang sedang memegang tas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pria itu, kata Kasi Humas, berdiri tepat di samping sepeda motor warna hitam di Jalan Wiliam Iskandar. Setelah itu, petugas menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial, ARH (27).
Dari warga Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi, Padangsidimpuan Selatan itu, sebut Kasi Humas, ditemukan sebuah tas warna hitam. Setelah dibuka, tas tersebut petugas menemukan 3 Ball diduga narkotika jenis ganja seberat 2.870,30 Gram atau nyaris 3 Kg.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu unit handphone warna hitam. Kemudian tersangka dibawa bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan,” tandas Kasi Humas menutup.