Tim Hukum Alex Noerdin: Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Salah Menggabungkan Peran Terdakwa

  • Bagikan
Oplus_131072

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025). Tim penasihat hukum memaparkan berbagai keberatan yang mereka nilai menunjukkan adanya cacat formil dan materiil dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi setebal 24 halaman itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, SH., MH. Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH., MH., didampingi Redho Junaidi, SH., MH., menjelaskan bahwa dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 dan Pasal 143 KUHAP.

Menurut Titis, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas lokus, tempus, hingga rinci peran terdakwa. Selain itu, penggabungan dakwaan antara Alex Noerdin dan terdakwa kedua disebut “tidak tepat dan menyalahi aturan”.

“Ada kekeliruan penggabungan peran dan uraian dakwaan yang tidak cermat. Ini mengarah pada cacat formal,” tegasnya.

Redho Junaidi menambahkan bahwa hasil analisis BAP dan keterangan ahli yang mereka sampaikan menunjukkan bahwa angka kerugian negara Rp137 miliar tidak berasal dari uang negara.

“Nilai itu adalah taksiran bangunan Pasar Cinde yang roboh sekitar Rp90 miliar, ditambah dana masyarakat Rp193 miliar. Dalam skema BGS, tidak ada uang negara yang keluar,” jelas Redho.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 5 Desember 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :   Perkuat Ekosistem Pesisir, PHE Jambi Merang Raih Penghargaan Gubernur Sumsel
  • Bagikan