Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Program Serasi Kabupaten Banyuasin Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, jalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Selasa (02/05/2023).

Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi dengan menghadirkan tiga terdakwa secara langsung dimuka persidangan, dengan Agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa, didakwa JPU Kejari Banyuasin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Selain itu, ketiganya, Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 Miliar lebih,” terang JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan, mengatakan berkas perkara ketiga tersangka, Zainuddin sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin tahun 2019 dan tercatat pernah menjabat staf ahli Bupati Banyuasin, Sarjono menjabat Ketua Tim Teknis dan Perencana Optimalisasi Program Serasi dan Ateng sebagai Konsultan, sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke PN Palembang Kelas I A Khusus pada Rabu 11 April 2023 yang lalu.

Dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan Kementrian Pertanian sebesar Rp 1,3 triliun, untuk sembilan Kabupaten dan untuk Kabupaten Banyuasin menyerap anggaran sebesar Rp 335 miliar

Baca Juga :   Layar Kajang OKI, Geliat Sinema Daerah di Tengah Keterbatasan

Ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan, bermoduskan dengan cara MarkUp pengadaan Pompa, Operasionalisasi Alat Berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga Fiktif dan melakukan pungutan, untuk pelaksanaan yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin menelan anggaran sebesar Rp 335 miliar.

  • Bagikan