SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Palembang akhirnya menemui titik terang. Setelah buron selama hampir tiga tahun, pelaku bernama M Arifin (62) berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Senin (12/1/2026).
Korban, Tap Ati (57), diserang menggunakan air keras oleh suaminya sendiri saat sedang beraktivitas berjualan di warungnya di kawasan Jalan Mayor Zen Lorong Serius, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, tangan, badan, dan kaki hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka yang selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kasubdit PPA dan PPO Polda Sumsel, AKBP Riska Apriyanti, mengatakan penangkapan pelaku tidak mudah karena tersangka kerap mengganti nomor telepon dan berpindah lokasi.
“Alhamdulillah, pelaku ini ditangkap, pelaku ini berpindah-pindah, kemudian nomor handphone pelaku ini tidak terdeteksi, jadi ini agak menghambat kami dalam pencarian dalam 3 tahun kemarin, berkat keseriusan anggota akhirnya tertangkap di sebuah perusahaan di Keramasan, Kertapati Palembang,” ungkap Riska saat diwawancarai, Senin, 12 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konflik rumah tangga menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut. Menurut Riska, pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban yang berujung pada tindak kekerasan.
“Untuk motifnya ini masalah sakit hati, masalah asmara lain, permasalahan rumah tangga terkait gaji (ekonomi) dan banyak faktor lainnya yang masih kita dalami, jadi kasus ini kami kenakan kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga pasal 351 ayat 2 KUHP dan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 466 ayat 2 KUHP atau pasal 44 ayat 2 KUHP UU 23 tahun 2004,” jelasnya.
Selama masa pelariannya, M Arifin diketahui sempat bersembunyi di wilayah Pasang Kangkung, Lampung, tepatnya di rumah kakaknya.
“Pelaku ini sempat kabur ditempat kakaknya selama setahun, lalu balik ke Palembang,” tandasnya.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban masih terus menjalani pemulihan akibat trauma fisik dan psikis dari peristiwa tragis tersebut.














