SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar, M Faisal Anugrah, M Rizki Akbar dan M Naufal, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (28/7/2022).
Sidang diketuai majelis hakim, Harun Yulianto SH MH, JPU membacakan tuntutannya dan ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual.
Dalam tuntuntutannya, JPU menjelaskan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar. Sebagaimana melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Faisal Anugrah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Kemudian pidana denda Rp 2 juta dan subsider kurungan 3 bulan, sedangkan untuk kedua terdakwa yakni terdakwa M Rizki Akbar dan M Naufal dituntut dengan masing-masing pidana penjara selama 1 Tahun,” papar JPU.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa M Faisal, Yulia SH saat dikonfirmasi membenarkan kliennya dituntut dengan pidana penjara Selama 1 Tahun 3 bulan.
“Iya untuk terdakwa Faisal dituntut 1 tahun 3 bulan, sedangkan dua terdakwa lain itu tim kuasa hukumnya dari luar,” terang Yuli.
Peristiwa penangkapan berawal saat terdakwa M Faisal Anugrah bersama terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal alias Botan serta Koyel (DPO), melakukan penyalahgunaan, pengangkutan minyak BBM jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi, masuk di SPBU 24.3021.26, Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada Jumat (1/4/2022) pukul 15.30 WIB.