SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Banyuasin, Kamis (4/7/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dengan agenda menghadirkan Balasan orang saksi yang semuanya rata-rata selaku Bendahara Pengeluaran sekaligus menjabat sebagai Bendahara Korpri.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi dan menjalani sumpah, majelis hakim menghimbau kepada para saksi agar berbicara apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan memberikan keterangan untuk melindungi para terdakwa.
“Bicara apa adanya saja, jangan memberikan keterangan untuk melindungi para terdakwa,” imbau hakim.
Salah satu saksi Yulinda selaku Bendahara di Dinas Ketahanan Pangan Banyuasin mengatakan, sumber dana gaji bagi PNS dari Anggaran APBD, pemotongan iuran dari Gaji dan pemotongan dilakukan sesuai dengan golongan mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Pengangkatan kami sebagai Bendahara berdasarkan SK Bupati dan anggaran pemotongan pemotongan sebesar 20 Persen masih berada di Brankas, bantuan untuk PNS yang pensiun sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pengobatan sebesar Rp 1,5 juta,” jelas saksi.
Sementara itu dalam persidangan, terkait anggaran salah satu terdakwa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri mengungkap fakta yang mengejutkan dimana terdakwa mengatakan bahwa anggaran Korpri Kabupaten Banyuasin, dipinjam oleh kepala dinas kominfo yaitu Salni Fajar atas ijin Sekretaris Daerah (Sekda) Hasmi S.sos, M.Si selaku Ketua Korpri Kabupaten Banyuasin.
“Anggaran yang dipinjam tersebut untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Askolani selaku Bupati Banyuasin, yang di dalam isinya terdapat elektabilitas Askolani dan putranya yg bernama Muhammad Syarif Hidayatullah (Ari Askolani) untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD propinsi pada Pileg 2024,” beber terdakwa Bambang.
Dan pernyataan tersebut sesuai dengan pernyataan saksi Geandeva selaku Bendahara Kominfo Kabupaten Banyuasin, dan diakui oleh saksi Geandeva, dalam keterangannya telah mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan kwitansi atas nama Salni Fajar.