* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019, Ahmad Zairil dan Joke dengan hukuman berbeda, saat sidang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6/2022).
Dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, Jaksa penuntut Umum (JPU), secara bergantian membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
“Untuk terdakwa Ahmad Zairil, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa joke, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta Subsider 6 bulan,” terang JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan hingga pekan depan, dengan agenda Pledoi/pembelaan.
Peristiwa ini bermula ketika masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL, pada tahun 2019 lalu.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun, kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.