Tangkap Pelaku Pencurian Sawit Disertai Baku Tembak, Perusahaan Alami Kerugian Signifikan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — PT Empat Lawang Agro Perkasa Kencana Sentosa Tiga (PT ELAP KKST) kembali menjadi sasaran tindak kriminalitas berupa pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah titik kebun perusahaan, kali ini dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh sekuriti perusahaan dibantu warga dan pihak Kepolisian Polda Sumsel, Palembang, Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan data yang didapat, dalam beberapa bulan terakhir, tindakan pencurian semakin marak dan dilakukan secara berulang, menyebabkan kerugian besar serta mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

Perusahaan mencatat serangkaian tindak pencurian yang terjadi secara intensif pada November hingga Desember 2025. Pada 18 November 2025, petugas keamanan kebun mendapati aksi pencurian sebanyak 10 janjang buah sawit, yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal. Meski nilai kerugian tidak sebesar kasus berikutnya, kejadian ini menjadi tanda bahwa pencurian di area kebun semakin agresif.

Puncaknya, pada 24 November 2025, terjadi pencurian dalam skala besar di Blok E2 Divisi 2, dengan estimasi kerugian mencapai Rp20.000.000. Pencurian dilakukan dengan memanen TBS secara ilegal, dan sebagian buah telah diangkut keluar sebelum berhasil diamankan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan telah menetapkan beberapa terduga pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 1 Desember 2025, petugas kembali menemukan aksi pencurian di Blok A Divisi 7 Penarikan, Desa Kembahang Baru. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi hampir setiap hari di wilayah kebun PT ELAP KKST.

Boy Aji Lesmana, selaku perwakilan PT ELAP KKST menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku pencurian dan tindakan kriminal lainnya yang merugikan perusahaan dan mengancam pekerja.

Baca Juga :   Herman Deru Resmikan Masjid dan Islamic Center As-Salam Raudhotul Qur'an Azzam di Desa Sako Banyuasin

“Kami adalah pihak korban. Kejahatan ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada operasional kebun ini.” ungkapnya.

Kasus Pencurian Terus-menerus, Banyak Laporan Polisi Hangus dalam Insiden Pembakaran, Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kasus-kasus yang terdokumentasi dalam laporan polisi hanyalah sebagian kecil dari kejadian sebenarnya. Dalam praktiknya, pencurian terjadi setiap hari, baik dalam skala kecil maupun besar.

“Parahnya lagi, banyak arsip laporan polisi terdahulu telah hilang akibat insiden pembakaran 1 unit gudang dan 1 unit kantor di Divisi 1 Plasma Bukit Gadung, Empat Lawang.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada 2024 dan diduga kuat dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak terima ketika petugas keamanan perusahaan mengejar pelaku pencurian,” ujarnya.

Kebakaran itu diperkirakan melibatkan sekitar 60 orang massa, yang diduga berasal dari kelompok masyarakat tertentu (disebut sebagai masyarakat Jarakan dalam dokumen perusahaan). Insiden tersebut dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian sebagaimana tercatat dalam:

Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian (STTLP) Nomor: STTLP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 1 Oktober 2024.

“Dalam kejadian itu, seluruh arsip laporan dan dokumen-dokumen penting lainnya di lokasi hangus terbakar, termasuk laporan terkait kasus-kasus pencurian sawit sebelumnya. Akibatnya, perusahaan kesulitan merinci jumlah kerugian kumulatif dari seluruh kejadian pencurian dalam beberapa tahun terakhir.” tuturnya.

Kerugian Perusahaan Terus Membesar

PT ELAP KKST menyatakan bahwa maraknya pencurian ini telah menyebabkan:

• Kerugian finansial yang terus meningkat setiap bulannya

• Gangguan pada proses panen dan pengangkutan TBS

• Biaya tambahan untuk pengamanan dan patroli kebun

• Ancaman keselamatan terhadap petugas keamanan di lapangan.

Pihak perusahaan berharap kepolisian dapat terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pencurian TBS serta mengusut dugaan provokator pada insiden pembakaran fasilitas perusahaan.

Baca Juga :   Tim Hukum Alex Noerdin: Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Salah Menggabungkan Peran Terdakwa

Pelaku, Mujahidin (40) mengatakan saat melakukan aksi pencurian kali ini, dia bersama 2 rekannya bernama Dodi dan 1 tidak dikenalnya. Saat itu rekannya mengendarai mobil lain sambil membawa sawit di bagian depan, akan tetapi saat ditangkap kedua rekannya langsung melarikan diri.

“Baru kali ini lah yang banyak (mencuri), yang dikit-dikit baru 2 kali, kalau yang banyak ini kami bertiga,” katanya dihadapan polisi.

Pelaku bersama 2 rekannya tersebut melakukan aksi pencurian di siang hari dan sudah kerap kali dia lakukan, pria asal Empat Lawang tersebut mengatakan dia terpaksa melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi.

“Biasanya dijual macam-macam tempat, mana yang beli mahal, biasanya jualnya Rp 2000 perkilonya. Ya karena keadaan dan butuh duit untuk ekonomi dirumah, saya baru kali ini ditangkap polisi,” tandasnya.

  • Bagikan