SUMSELDAILY.CO.ID, BATANGHARI – Terkait pengaduan beberapa karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang terletak di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, dalam mencari keadilan menuntut hak (Gaji) mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh Perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.
Salah satu karyawan atas nama Derlina Siregar yang mulai bekerja pada tanggal 01 Oktober 2018 sampai memutuskan resign pada 05 Februari 2022 mengatakan, ia menjabat sebagai admin kebun di Kantor Jambi yang terletak di Citra Raya.
“Gaji saya tidak dibayar sejak November 2021, Desember 2021, Januari 2022 sampai saya resign pada 05 Februari. Tidak hanya itu saja, tunjangan hari raya (THR) saya dari 2020 dan 2021 juga tidak dibayarkan. Lebih baik resign mengingat kekantor harus beli bensin, makan sehari-hari, kita kerja cari uang gimana cerita-nya kalau belum digaji-gaji juga. Mulai dari masih aktif kerja sudah minta sama mbak Sherly orang Jakarta, sampai resign tidak ada tanggapan juga. Saya mau lahiran, saya lagi butuh uang buat persalinan juga,” kata Derlina Siregar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa malam (05/07/2022).
Derlina, juga telah berupaya untuk mempertanyakan perihal Gaji kepada Sherly selaku admin perusahaan di Kantor Pusat Jakarta. Dari semenjak ia masih aktif bekerja pada perusahaan, sampai ia memutuskan resign tanggapan hanya disuruh untuk menunggu dan bersabar.
“Kalau ditanyai perihal gaji hanya dijawab mbak Sherly untuk sabar, tunggu, dijawab sudah diajukan, kalau sudah disetujui, nanti dikirim anggarannya, itu terus jawabnya, tapi tidak dibayar-bayar juga. Saya dan teman-teman yang lain disini bukan minta uang cuma-cuma, kami hanya minta dibayarkan apa yang jadi hak ksmi (uang gaji) kerja selama ini. Kami kerja sudah semaksimal mungkin selama ini,” sesalnya.
Dijelaskan Derlina, selama ia mulai bekerja di PT. HAL, sampai bulan September 2021 itulah baru mulai macet-macetan, tidak lancar bayar gaji. Sementara karyawan dikebun yg baru-baru lancar dibayarkan. Menurut Derlina, karyawan baru dibayarkan gajinya agar mereka betah kerja, sementara yang telah resign tidak diperlukan lagi.
“Kami resign karena tidak tahan menunggu gaji, yang tidak ada kepastian. Orang-orang yang baru masuk gajinya dibayarkan, sementara yang lama-lama bahkan yang telah resign tidak kunjung dibayar gajinya. Bahkan ada juga teman saya, dua bulan kerja di PT. HAL sepeserpun belum pernah cicip uang gaji sampai dia resign,” tuturnya.
Ia berharap kepada PT. HAL, agar mebayar hak pekerja. Karena pekerja cari kerja buat makan, jangan kebiasaan terlantarkan karyawan. Ia juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batanghari, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. HAL. Ia juga memohon agar Majelis Hakim PHI yang menangani perkara ini untuk bisa seadil-adilnya, dan menghukum perusahaan untuk membayar semua sesuai gugatan.
“Akhirnya kami berjumlah enam orang, masukin gugatan ke Pengadilan. Perusahaan diundang mediasi sebanyak 3 kali tidak mau hadir. Saya pribadi sangat berharap urusan ini cepat selesai, apa yg jadi hak saya dibayarkan perusahaan, karena saya perlu biaya untuk persalinan saya pak sebentar lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sherly saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nomor 0813-**32-**12 dengan Profil Picture buah sawit tidak membalas pesan yang dikirim terkait kebenaran informasi tersebut, namun pesan WhatsApp sudah tercontreng biru atau telah dibaca.