Sopir Dibebaskan, Aktor Utama Menghilang: Sidang Batubara Ilegal di PN Palembang Sisakan Tanda Tanya Besar

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang melepaskan sopir truk batubara bernama Hendri dari segala tuntutan hukum justru membuka tabir persoalan yang lebih besar dalam penegakan hukum sektor pertambangan. Alih-alih menutup perkara, putusan onslag van alle rechtsvervolging ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pelaku utama pengangkutan batubara ilegal yang selama ini luput dari jerat hukum?

Dalam sidang Selasa (27/1/2026), majelis hakim menyatakan Hendri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan tindak pidana. Putusan itu tidak bulat. Satu hakim menyampaikan dissenting opinion, menandakan adanya perbedaan tajam dalam menilai konstruksi perkara.

Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH menegaskan bahwa unsur pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

“Perbuatan terdakwa memang ada, namun secara hukum bukan merupakan tindak pidana,” ucap hakim dalam amar putusan.

Majelis memerintahkan agar Hendri segera dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, serta seluruh barang bukti mulai dari truk tronton Hino BG 8534 MU hingga handphone dikembalikan kepada terdakwa.

Sopir di Kursi Pesakitan

Fakta persidangan mengungkap bahwa Hendri hanyalah seorang sopir yang direkrut untuk mengangkut sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju Jabodetabek. Ia tidak memiliki kewenangan atas kepemilikan barang, dokumen perizinan, maupun penentuan jalur distribusi.

Namun justru Hendri yang harus mendekam di tahanan setelah truk yang dikemudikannya dihentikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja, pada 21 Agustus 2025 dini hari.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut adalah batubara jenis sub-bituminus. Dari titik inilah perkara pidana bergulir—dengan Hendri sebagai satu-satunya terdakwa.

Baca Juga :   Pleidoi Yudi Herzandi, Bantah Masuk Kawasan Hutan, Minta Dibebaskan

Ahli: Sopir Bukan Pelaku Utama

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan secara tegas menyatakan bahwa secara hukum pidana, sopir tidak tepat diposisikan sebagai pelaku utama dalam perkara pengangkutan batubara ilegal. Tanpa penguasaan atas barang, tanpa kendali atas izin, dan tanpa keuntungan langsung, peran sopir lebih tepat sebagai saksi fakta.

Pandangan inilah yang kemudian sejalan dengan putusan mayoritas majelis hakim.

Penasihat hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, bersama Toto Wibowo, SH, MH dan M. Anugerah Al Abin, SH, menyebut kliennya sejak awal hanyalah “korban dari sistem”.

“Klien kami ini pekerja. Ia hanya menjalankan perintah. Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa yang seharusnya bertanggung jawab adalah pemilik dan pengendali usaha batubara,” ujar Benny.

Ia menyebut praktik menjadikan sopir sebagai tersangka adalah pola lama dalam kasus pertambangan ilegal.

“Sopir dijadikan tumbal. Sementara pengusaha yang mengatur produksi, distribusi, dan keuntungan justru aman di balik layar,” tegasnya.

Negara Rugi, Tapi Siapa Diuntungkan?

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meyakini pengangkutan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan menuntut Hendri satu tahun penjara. Namun putusan pengadilan justru mematahkan konstruksi dakwaan tersebut.

Ironisnya, meski potensi kerugian negara disorot, tak satu pun pemilik batubara atau perusahaan pengendali distribusi yang dihadapkan ke meja hijau.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Namun langkah itu kembali memunculkan pertanyaan: apakah kasasi hanya akan memperpanjang perkara terhadap sopir, atau justru membuka jalan menelusuri aktor intelektual di balik pengangkutan batubara ilegal tersebut?

Cermin Penegakan Hukum Minerba

Kasus Hendri menjadi potret telanjang penegakan hukum pertambangan di Indonesia. Ketika rantai bisnis ilegal begitu panjang dan terstruktur, hukum kerap berhenti di level paling bawah.

Baca Juga :   Dirawat di ICCU, Sidang Korupsi Lahan Tol Betung–Jambi Terdakwa Haji Halim Ditunda

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum berani menelusuri aliran batubara, kepemilikan, izin usaha, hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari praktik ini.

Atau, seperti banyak kasus sebelumnya, perkara ini akan berakhir dengan satu kesimpulan pahit: hukum kembali tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.

  • Bagikan