Sopir dan Aspri Anton Setiawan Dihadirkan Langsung Dalam Sidang AKBP Dalizon

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI hadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan Proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat Oknum Perwira Polisi Nonaktif, AKBP Dalizon, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (20/7/2022).

Dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Hadi, Adiatma yang sebagai driver Anton Setiawan pada saat menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel. Selain itu, Berliantin sebagai Aspri Anton Setiawan, Rosmania selaku PNS Polri dan Staf AKBP Dalizon.

Dalam fakta persidangan Adiatma menjelaskan, diriny pernah diperintahkan untuk mengantarkan dan membeli AC untuk rumah Anton yang berada di daerah Grand City, namun pada saat itu tidak mengantar langsung ke rumah tersebut.

“Saya pernah diperintahkan untuk membeli AC yang saya beli di MDP, namun pada itu saya tidak mengantarkan AC tersebut, karena saya menggunakan jasa Driver Online. Saya tidak mengetahui bahwa Anton memiliki rumah di Grand City,” jelasnya.

Sementara itu, Berliantin mengatakan, tidak pernah mengetahui ada kedatangan orang diluar kepolisian, karena pada saat itu covid 19 lagi tinggi-tingginya, jadi setiap tamu yang datang menghadap harus menggunakan masker dan menjalani pemeriksaan.

“Saya tidak mengetahui ada orang dari Dinas PUPR Muba datang menemui, karena setiap yang datang menggunakan masker, jadi saya tidak mengetahui dan saya juga tidak mengenal orang-orang dari Dinas tersebut,” ungkap Berliantin.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp 10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan, dengan rincian Rp 5 milyar 250 juta diambil Terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp 4 milyar 750 juta diserahkan ke Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Anton Setiawan.

Baca Juga :   Kampus Bidar Diserang, Tiga Mahasiswa Terluka

JPU Kejagung RI menjerat terdakwa Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif, sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dan telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

  • Bagikan