Soal THR, ini Kata Sekda Ratu Dewa dan BPKAD

  • Bagikan

SUMSEL DAILY, PALEMBANG – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 akan cair minggu ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana menyampaikan hal ini.

“InsyaAllah dalam seminggu ke depan cair,” ujarnya, Minggu 9 April 2023.

Agus mengatakan, pembayaran THR ini ke semua pegawai. Baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer daerah.

“Semuanya dapat THR. Termasuk guru PNS dan honorer,” katanya.

Untuk besaran anggaran pembayaran THR, Agus mengatakan Pemkot Palembang akan menghitungnya dulu. “Ya, kami hitung dulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pencairan anggaran itu berdasarkan arahan Dirjen Pertimbangan Keuangan.

“Dalam surat yang kami terima, ada keterangan jika THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari beberapa hal,” ujarnya.

Lanjutnya, komponen THR itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dan terakhir tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dalam sebulan. “Itu bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan,” ungkap Ratu Dewa.

Dalam hal ini, ada ketentuan untuk guru ASN dan PPPK yang gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Tapi tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD,

Maka, komponen THR yang mereka terima adalah paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru (TPG).

“Atau 50 persen tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN dalam sebulan,” jelasnya.

Dalam arahan tersebut, sambungnya, setiap daerah harus dapat segera menyampaikan data jumlah guru .

Yaitu, guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

Baca Juga :   Wujud Sinergitas dan Soliditas, TNI – POLRI Gelar Apel Bersama

“Caranya dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Sekda. Juga Surat Hasil Review APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud,” terangnya.

Kata Sekda, inilah yang sekarang sedang dirinya minta kepada jajaran inspektorat. “Kita minta inspektorat melakukan review itu dulu,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan