Gubernur Sumsel Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) imbau pelarangan penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.

Hal itu di sampaikan Herman Deru saat di jumpai awak media usai meninjau secara langsung rencana bedah rumah di Gang Lama, Plaju, Senin (18/4/2022).

“Saya minta penuh kesadaran mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran nanti,” kata dia.

Lanjutnya, larangan yang diberikan bukan hanya di lingkup Pemprov Sumsel akan tetapi untuk semua daerah di 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel.

“Saya minta bupati dan Wali Kota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan di beli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran,” tegas dia.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.

Selaras demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca Juga :   Jaga Kelestarian Alam, Nelayan Ganjar Ajak Warga Muara Enim Tangkap Ikan Pakai Alat Ramah Lingkungan
  • Bagikan